Bawaslu Pastikan 51 Lembaga Terakreditasi Ikut Pantau Pemilu
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memastikan sebanyak 51 lembaga pemantau pemilu telah terdaftar sebagai pemantau pemilu. Nantinya para lembaga pemantau akan ikut memantau dan mengawasi proses Pemilu 2019 bersama Bawaslu.
"Bawaslu telah memverifikasi dan memberikan akreditasi sebagai pemantau Pemilu 2019 terakreditasi kepada sedikitnya 51 lembaga organisasi," ujar Anggota Bawaslu, M Afifuddin di kantornya, Jakarta, Selasa (26/3/2019).
Afif menjelaskan hingga 25 Maret 2019, Bawaslu telah memberikat sertifikat kepada 49 lembaga pemantau pemilu dalam negeri dan dua lembaga pemantau pemilu luar negeri. Selain 51 lembaga pemantau pemilu yang telah terakreditasi tersebut, saat ini lembaganya juga sedang memverifikasi berkas administrasi yang diajukan oleh enam lembaga.
Menurutnya dalam meningkatkan kapasitas pemantauan pemilu, Bawaslu melakukan sosialisasi dan koordinasi internsif dengan lembaga pemantauan pemilu termasuk dalam penyampaian laporan dugaan pelanggaran.
"Hasil pemantauan pemilu akan diserahkan pemantau pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah kerja pemantauan," jelasnya.
(Baca juga: KPU Undang Penyelenggara Pemilu Asing dan 11 Pemantau Independen)
Afif berharap jumlah pemantau pemilu yang mendaftarkan diri ke Bawaslu terus bertambah. Setiap organisasi yang terbeban untuk turut memantau pemilu untuk menciptakan pemilu yang luber dan jurdil dapat mendaftar di Bawaslu hingga tujuh hari sebelum pemungutan suara 17 April 2019.
Dilanjutkannya, pendaftaran pemantau pemilu bukan hanya dapat dilakukan di Bawaslu RI namun organisasi yang hanya ingin memantau pemilu di tingkat provinsi dapat mendaftar di Bawaslu Provinsi.
"Adapun, pemantau pemilu yang hanya berencana memantau penyelenggaraan pemilu di tingkat kabupaten/kota cukup mendaftarkan diri di Bawaslu Kabupaten/Kota," tandasnya.
Diketahui, Pemantau Pemilu adalah lembaga swadaya masyarakat, badan hukum, lembaga pemantau dari luar negeri, lembaga pemilihan luar negeri, dan perwakilan negara sahabat di Indonesia, serta perseorangan yang mendaftar kepada Bawaslu dan telah memperoleh akreditasi dari Bawaslu untuk melakukan kegiatan pemantauan dalam pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu.
Berdasarkan Pasal 435-447 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemantau Pemilu harus memenuhi syarat untuk bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas dan teregistrasi serta memperoleh izin dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.
Khusus pemantau dari luar negeri ditambah memenuhi persyaratan mempunyai kompetensi dan pengalaman sebagai pemantau pemilu di negara lain, memperoleh visa untuk menjadi pemantau pemilu dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan memenuhi tata cara melakukan pemantauan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengawasan partisipatif pemilu oleh lembaga pemantau pemilu diharapkan mampu mewujudkan pemilu yang berintegritas dan tepercaya. Bawaslu menerbitkan Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilihan Umum untuk menjadi pedoman teknis dan prosedur bagi perseorangan dan lembaga yang akan melakukan pemantauan Pemilu 2019.
"Bawaslu telah memverifikasi dan memberikan akreditasi sebagai pemantau Pemilu 2019 terakreditasi kepada sedikitnya 51 lembaga organisasi," ujar Anggota Bawaslu, M Afifuddin di kantornya, Jakarta, Selasa (26/3/2019).
Afif menjelaskan hingga 25 Maret 2019, Bawaslu telah memberikat sertifikat kepada 49 lembaga pemantau pemilu dalam negeri dan dua lembaga pemantau pemilu luar negeri. Selain 51 lembaga pemantau pemilu yang telah terakreditasi tersebut, saat ini lembaganya juga sedang memverifikasi berkas administrasi yang diajukan oleh enam lembaga.
Menurutnya dalam meningkatkan kapasitas pemantauan pemilu, Bawaslu melakukan sosialisasi dan koordinasi internsif dengan lembaga pemantauan pemilu termasuk dalam penyampaian laporan dugaan pelanggaran.
"Hasil pemantauan pemilu akan diserahkan pemantau pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah kerja pemantauan," jelasnya.
(Baca juga: KPU Undang Penyelenggara Pemilu Asing dan 11 Pemantau Independen)
Afif berharap jumlah pemantau pemilu yang mendaftarkan diri ke Bawaslu terus bertambah. Setiap organisasi yang terbeban untuk turut memantau pemilu untuk menciptakan pemilu yang luber dan jurdil dapat mendaftar di Bawaslu hingga tujuh hari sebelum pemungutan suara 17 April 2019.
Dilanjutkannya, pendaftaran pemantau pemilu bukan hanya dapat dilakukan di Bawaslu RI namun organisasi yang hanya ingin memantau pemilu di tingkat provinsi dapat mendaftar di Bawaslu Provinsi.
"Adapun, pemantau pemilu yang hanya berencana memantau penyelenggaraan pemilu di tingkat kabupaten/kota cukup mendaftarkan diri di Bawaslu Kabupaten/Kota," tandasnya.
Diketahui, Pemantau Pemilu adalah lembaga swadaya masyarakat, badan hukum, lembaga pemantau dari luar negeri, lembaga pemilihan luar negeri, dan perwakilan negara sahabat di Indonesia, serta perseorangan yang mendaftar kepada Bawaslu dan telah memperoleh akreditasi dari Bawaslu untuk melakukan kegiatan pemantauan dalam pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu.
Berdasarkan Pasal 435-447 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemantau Pemilu harus memenuhi syarat untuk bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas dan teregistrasi serta memperoleh izin dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.
Khusus pemantau dari luar negeri ditambah memenuhi persyaratan mempunyai kompetensi dan pengalaman sebagai pemantau pemilu di negara lain, memperoleh visa untuk menjadi pemantau pemilu dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan memenuhi tata cara melakukan pemantauan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengawasan partisipatif pemilu oleh lembaga pemantau pemilu diharapkan mampu mewujudkan pemilu yang berintegritas dan tepercaya. Bawaslu menerbitkan Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilihan Umum untuk menjadi pedoman teknis dan prosedur bagi perseorangan dan lembaga yang akan melakukan pemantauan Pemilu 2019.
(kri)