Keluarkan Maklumat, Kapolri Tegaskan Anggota Polri Jaga Netralitas

Minggu, 24 Maret 2019 - 18:55 WIB
Keluarkan Maklumat,...
Keluarkan Maklumat, Kapolri Tegaskan Anggota Polri Jaga Netralitas
A A A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengeluarkan surat telegram berkaitan pelaksaan Pilpres 2019. Dalam surat tersebut, seluruh anggota Polri ditegaskan menjaga netralitas dan tidak berpihak terhadap salah satu pasangan capres-cawapres.

“Ya, ada telegram yang sifatnya mengingatkan agar seluruh anggota Polri menjaga netralitas dalam kontestasi pilpres,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta, Minggu (24/3/2019).

Menurut Dedi, Mabes Polri selalu memberikan arahan kepada anggota untuk terus menjaga netralitas dalam setiap tahapan pemilu termasuk pada pelaksanaan kampanye terbuka yang digelar tanggal 24 Maret sampai 13 April mendatang. “Begitu juga pada tahapan lainnya. Mari bersama-sama komponen lain mewujudkan pemilu aman, damai, dan sejuk,” tandasnya.

Jenderal bintang satu ini menegaskan anggota yang ketahuan terlibat dalam berpolitik akan diberikan sanksi tegas melalui tahapan sesuai peraturan. "Ya, nanti Propam baik tingkat polda dan mabes yang akan memproses," katanya.

Dalam Surat Telegram bernomor STR/126/III/OPS.1.1.1./2019 tanggal 18 Maret 2019, ada 14 poin untuk menjaga perilaku netralitas, di antaranya:

1. Mengingatkan kembali kepada seluruh personel agar mempedomani perilaku netralitas anggota Polri dalam setiap tahapan Pemilu 2019.

2. Dilarang foto atau selfie di medsos dengan gaya mengacungkan jari telunjuk atau jari jempol maupun jari membentuk huruf V yang berpotensi digunakan oleh pihak tertentu untuk menuding keberpihakan atau ketidaknetralan Polri.

3. Dilarang menghadiri atau menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan deklarasi atau rapat, kampanye, pertemuan politik kecuali melaksanakan pengamananyang didasari oleh surat perintah.

4. Hindari tindakan yang kontra produktif dan tetap menjaga kepercayaan masyarakat kepada Polri dalam menjaga dan mengawal berlangsungnya Pemilu 2019.

5. Hindari pelanggaran kode etik sekecil apapun yang dapat berdampak pada penurunan citra Polri.

6. Tingkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan anggota di lapangan.

7. Dilarang ikut membantu mendeklarasikan capres dan cawapres serta caleg.

8. Dilarang menerima, memberikan, meminta, mendistribusikan janji hadiah, sumbangan atau bantuan dalam bentuk apapun dari pihak parpol, capres dan cawapres serta caleg maupun tim sukses pada giat Pemilu 2019.
(kri)
Berita Terkait
Sejarah Pemilu di Indonesia...
Sejarah Pemilu di Indonesia dari Masa ke Masa, Info Penting untuk Tugas Sekolah
Penelitian: Partai Perindo...
Penelitian: Partai Perindo Sukses Curi Perhatian Masyarakat pada Pemilu 2019
Megawati Usul Tak Diubah,...
Megawati Usul Tak Diubah, Inilah Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2019
Survei: 62,2% Pendukung...
Survei: 62,2% Pendukung di 2019 Tetap Loyal Pilih Prabowo di Pilpres 2024
Penyerahan Data Pemilu...
Penyerahan Data Pemilu 2019
Haikal Hassan: Hentikan...
Haikal Hassan: Hentikan Sebut Cebong-Kadrun, Enggak Malu Sama Orang Tua Kita Dulu
Berita Terkini
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Mensesneg Sebut Bakal...
Mensesneg Sebut Bakal Ada Pengurangan Anggaran MBG
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Infografis
8 Kepolisian Terbaik...
8 Kepolisian Terbaik di Dunia 2025, Apakah Polri Masuk?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved