Wisnu Tersangka Suap Krakatau Steel Dapat Izin Nikahkan Putrinya

Minggu, 24 Maret 2019 - 03:04 WIB
Wisnu Tersangka Suap...
Wisnu Tersangka Suap Krakatau Steel Dapat Izin Nikahkan Putrinya
A A A
JAKARTA - KPK Izinkan Tersangka Suap Direktur Krakatau Steel Datangi Anaknya Saat Menikah
Direktur Teknologi dan dan Produksi PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro, yang kini berstatus tersangka bisa sedikit lega karena mendapat izin dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghadiri pernikahan putrinya yang digelar pekan depan.

KPK secara resmi telah menetapkan Wisnu sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa di perusahaan BUMN itu tahun anggaran 2019. Diduga suap yang diterima Wisnu akan digunakan untuk melangsungkan pernikahan putrinya yang digelar pekan depan.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, berdasarkan kesepakatan, pimpinan KPK akan memberikan kesempatan kepada Wisnu untuk hadir dalam akad nikah pernikahan putrinya. "Dalam ekspos tadi, pimpinan sepakat untuk berikan yang bersangkutan (izin) untuk hadir di akad nikahnya acara itu," ujar Saut di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (23/3/2019) malam.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan dan Publikasi KPK Yayuk Andriati mengatakan, penyidik KPK masih menunggu surat dari pihak keluarga terkait permintaan keperluan untuk menghadiri acara tersebut.

"Jadi kami sedang menunggu itu dan akan menentukan langkah selanjutnya penyidik akan melihat apakah memang bisa memberikan izin untuk menghadiri acara tersebut atau tidak," tandasnya.

Dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (Persero), KPK telah menetapkan empat tersangka. Selain Wisnu Kuncoro, KPK juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya, yakni Alexander Muskitta (swasta), diduga sebagai penerima.

Lalu Presiden Direktur PT Grand Kartech Tbk, Kenneth Sutardja; dan Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro (KET), pihak swasta yang diduga sebagai pemberi. Wisnu dan Alexander disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi, Kenneth dan Kurniawan disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(thm)
Berita Terkait
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
OTT Hanya Dua Kali dalam...
OTT Hanya Dua Kali dalam 6 Bulan, KPK: Penjahatnya Lebih Pintar
Breaking News: KPK Gelar...
Breaking News: KPK Gelar OTT Jakarta dan Bekasi, Pejabat Negara Ditangkap
OTT di Jakarta dan Semarang,...
OTT di Jakarta dan Semarang, KPK Amankan Pejabat Perkeretaapian
Hanya Tangkap 5 Orang,...
Hanya Tangkap 5 Orang, KPK Akui Tak Banyak OTT Sepanjang Semester I 2022
Usai Terjaring OTT KPK,...
Usai Terjaring OTT KPK, Bupati Meranti Segera Diterbangkan ke Jakarta
Berita Terkini
Eks Jubir KPK Febri...
Eks Jubir KPK Febri Diansyah Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK: Gak Pakai Rompi Ye!
Breaking News! Febrie...
Breaking News! Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Selesai Diperiksa, 2 Mobil Tahanan Siaga di Kejagung
Pemeriksaan Febrie Adriansyah...
Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung, Eks Penyidik KPK: Penahanan Penting agar Penyidikan Tak Diintervensi
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Infografis
11 Kombes Pol Pecah...
11 Kombes Pol Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan pada Juni 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved