Rommy Sebut Nama Khofifah Terkait Penyeleksian Kakanwil Kemenag Jatim

Jum'at, 22 Maret 2019 - 16:05 WIB
Rommy Sebut Nama Khofifah...
Rommy Sebut Nama Khofifah Terkait Penyeleksian Kakanwil Kemenag Jatim
A A A
JAKARTA - Tersangka Romahurmuziy (Rommy) membantah ikut terlibat dalam kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) yang menyeret nama Haris Hasanuddin. Dirinya mengaku hanya meneruskan aspirasi dari sejumlah tokoh yang menilai Haris layak untuk mengikuti seleksi posisi Kakanwil Kemenag Jawa Timur (Jatim).

Aspirasi tersebut, kata Rommy, didapat dari seorang kiai Asep Saifuddin Halim dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Namun, kata Dia tanpa menghilangkan proses seleksi yang tetap dilakukan secara profesional.

"Saya meneruskan aspirasi, contoh saudara Haris Hasanuddin. Memang dari awal saya menerima aspirasi itu dari ulama seorang kiai, kiai Asep Saifuddin Halim yang dia adalah seorang pimpinan ponpes besar di sana, dan kemudian ibu Khofifah Indar Parawansa," ujar Rommy di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, (22/3/2019).

Rommy menjelaskan, saat itu Khofifah merekomendasikan Haris yang dinilainya memiliki kapasitas dalam pekerjaan. "Beliau gubernur terpilih yang jelas-jelas mengatakan mas Rommy percayalah dengan Haris, karena Haris ini orang yang pekerjaannya bagus," jelas Rommy menirukan perkataan Khofifah.

Kemudian, lanjutnya, Khofifiah juga menyatakan bahwa sangat mengenal kinerja Haris dan juga memudahkan sinergi dengan pemerintah.

"Sebagai gubernur terpilih pada waktu itu beliau mengatakan kalau mas Haris saya sudah kenal kinerjanya, sehingga ke depan sinergi dengan Pemprov itu lebih baik," jelasnya.

Diketahui dalam kasus ini sendiri KPK telah menetapkan tiga tersangka penerima yaitu anggota DPR periode 2014-2019 M Romahurmuziy. Sedangkan diduga sebagai pemberi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Rommy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Diketahui, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Atas perbuatannya, dua tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Rommy, tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(pur)
Berita Terkait
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
11 Orang Diamankan KPK...
11 Orang Diamankan KPK dalam OTT Bupati Penajam Paser
Wakil Ketua DPRD Jatim...
Wakil Ketua DPRD Jatim yang Ditangkap KPK Diduga Berinisial STS
4 Tersangka Kasus OTT...
4 Tersangka Kasus OTT Jatim Tiba di KPK
Ketua KPK Firli Bahuri...
Ketua KPK Firli Bahuri Perintahkan Anak Buah Gencarkan Operasi Tangkap Tangan
Baru OTT 2 Kali Sepanjang...
Baru OTT 2 Kali Sepanjang Semester I Tahun 2025, KPK Minta Maaf
Berita Terkini
Ubedilah Badrun Bongkar...
Ubedilah Badrun Bongkar Upaya Pembelahan Gerakan Mahasiswa
Masalah Hukum Penggunaan...
Masalah Hukum Penggunaan Artificial Intelligence
Ubedilah Badrun Sebut...
Ubedilah Badrun Sebut Gerakan Mahasiswa Murni, Tidak Ditunggangi Kepentingan Politis
Mantan Wakapolri: Polisi...
Mantan Wakapolri: Polisi yang Bawa Dokter Tifa ke RS Polri Pernah Dampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Infografis
9 Poin Penegasan Rektor...
9 Poin Penegasan Rektor UGM terkait Ijazah Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved