Gagalnya Kongres Nasdem Dipertanyakan Eks Anggota Dewan Pertimbangan Ini
A
A
A
JAKARTA - Mantan Anggota Dewan Pertimbangan Partai Nasdem, Teddy Setiawan mempertanyakan penyelenggaraan Kongres Partai Nasdem. Hingga kini Partai Nasdem baru satu kali melakukan kongres yakni pada 2013. Padahal, jika merujuk AD/ART maka kongres seharusnya dilakukan tiap 5 tahun sekali.
“Itu sudah suatu kewajiban di dalam AD/ART bahwa kepemimpinan baik di DPD, Dewan Pertimbangan, Dewan Pakar dan DPP harus dilaksanakan lima tahun sekali,” ujar Teddy saat bersaksi di sidang gugatan Partai Nasdem di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2019).
Teddy mengatakan dirinya dipecat dari Anggota Dewan Pertimbangan pada 2017, namun dia tidak membalas surat pemecatan itu. Hal ini dilakukan karena menunggu terselenggaranya Kongres Partai Nasdem yang direncanakan digelar pada Maret 2018.
“Kongres akan dilakukan tanggal 6 Maret 2018 sesuai dengan ketentuan di Menkumham,” kata dia.
Namun hingga 2019, kata Teddy, Kongres DPP Partai Nasdem belum juga diselenggarakan. Padahal dia ingin menanyakan terkait pemecatannya dari Dewan Pertimbangan Nasdem.
”Seharusnya DPP yang harus mempersiapkan bersama DPW, mempersiapkan kongres,” tegas Teddy.
Sebelumnya, masa jabatan Ketum Nasdem Surya Paloh digugat ke PN Jakpus. Kader Nasdem, Kisman Latumakulita selaku penggugat mengatakan masa jabatan Paloh mestinya berakhir pada 6 Maret 2018.
Merujuk pada AD/ART Nasdem, diatur bahwa DPP, Mahkamah Partai, dan Dewan Pertimbangan Partai dipilih untuk jangka waktu lima tahun. Sementara, Paloh telah menjabat sebagai ketum sejak terpilih dalam Kongres Nasdem pada Februari 2013. Kepemimpinannya kemudian disahkan pada 6 Maret 2013 oleh Menkumham yang saat itu dijabat Amir Syamsudin.
“Itu sudah suatu kewajiban di dalam AD/ART bahwa kepemimpinan baik di DPD, Dewan Pertimbangan, Dewan Pakar dan DPP harus dilaksanakan lima tahun sekali,” ujar Teddy saat bersaksi di sidang gugatan Partai Nasdem di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2019).
Teddy mengatakan dirinya dipecat dari Anggota Dewan Pertimbangan pada 2017, namun dia tidak membalas surat pemecatan itu. Hal ini dilakukan karena menunggu terselenggaranya Kongres Partai Nasdem yang direncanakan digelar pada Maret 2018.
“Kongres akan dilakukan tanggal 6 Maret 2018 sesuai dengan ketentuan di Menkumham,” kata dia.
Namun hingga 2019, kata Teddy, Kongres DPP Partai Nasdem belum juga diselenggarakan. Padahal dia ingin menanyakan terkait pemecatannya dari Dewan Pertimbangan Nasdem.
”Seharusnya DPP yang harus mempersiapkan bersama DPW, mempersiapkan kongres,” tegas Teddy.
Sebelumnya, masa jabatan Ketum Nasdem Surya Paloh digugat ke PN Jakpus. Kader Nasdem, Kisman Latumakulita selaku penggugat mengatakan masa jabatan Paloh mestinya berakhir pada 6 Maret 2018.
Merujuk pada AD/ART Nasdem, diatur bahwa DPP, Mahkamah Partai, dan Dewan Pertimbangan Partai dipilih untuk jangka waktu lima tahun. Sementara, Paloh telah menjabat sebagai ketum sejak terpilih dalam Kongres Nasdem pada Februari 2013. Kepemimpinannya kemudian disahkan pada 6 Maret 2013 oleh Menkumham yang saat itu dijabat Amir Syamsudin.
(kri)