Usul Penyebar Hoaks Dijerat UU Terorisme, Fadli Zon Nilai Wiranto Keliru

Kamis, 21 Maret 2019 - 17:08 WIB
Usul Penyebar Hoaks...
Usul Penyebar Hoaks Dijerat UU Terorisme, Fadli Zon Nilai Wiranto Keliru
A A A
JAKARTA - Wacana yang diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto terkait penerapan Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme untuk menangani kasus hoaks politik dianggap sebagai pernyataan keliru.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai pernyataan Wiranto ngawur. "Saya kira ini pernyataan sangat ngawur," ujar Fadli Zon di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/3/2019).

Menurut dia, Menko Polhukam Wiranto harus diberikan sanksi atas pernyataan yang dianggapnya ngawur tersebut.

"Karena tidak boleh seorang pejabat pemerintah, apalagi Kemenko Polhukam bicara tidak berdasarkan aturan," kata Fadli yang juga sebagai wakil ketua umum Partai Gerindra ini.

Sebab, kata dia, hoaks politik tidak ada hubungannya dengan Undang-undang Terorisme. "Jadi menurut saya ini pernyataan benar-benar super ngawur," kata legislator asal Bogor, Jawa Barat ini.

Sehingga, Wiranto diminta segera mencabut pernyataannya terkait penggunaan Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme untuk menangani hoaks politik itu.

"Saya kira, saya enggak tahu maksud di belakangnya apa," ujar Fadli.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0863 seconds (0.1#10.140)