KPK Agenda Periksa Rommy dan Dua Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan

Kamis, 21 Maret 2019 - 14:06 WIB
KPK Agenda Periksa Rommy...
KPK Agenda Periksa Rommy dan Dua Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) nonaktif, Romahurmuziy terkait kasus dugaan suap jual-beli jabatan di Kementeriaan Agama (Kemenag).

Diagendakan hari ini, Rommy akan diperiksa oleh penyidik dalam kapasitasnya sebagai tersangka. "RMY (Romahurmuziy) diperiksa sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diasnyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (21/3/2019).

Selain Romi, KPK juga memeriksa dua tersangka lainnya, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

"Mereka (Muafaq dan Haris) juga akan diperiksa sebagai tersangka," ungkap Febri.

(Baca juga: KPK Usut Asal Usul Uang Rp600 Juta di Ruang Menteri Agama)

Dalam kasus ini, Rommy ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengatur seleksi jabatan di Kemenag. Rommy diduga meloloskan Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Haris Hasanuddin (HRS) sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur.

Rommy ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin. Rommy sebagai penerima suap sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku pemberi suap.

(Baca juga: Usut Jual Beli Jabatan, KPK Geledah Kanwil Kemenag Gresik)

Atas perbuatannya, Rommy selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK mengenakan Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(maf)
Berita Terkait
Mahkamah PPP Batalkan...
Mahkamah PPP Batalkan Muswilub, DPP Minta Semua Pihak Mematuhi
Suharso Monoarfa Tegaskan...
Suharso Monoarfa Tegaskan Masih Ketua Umum PPP
Tak Cuma Butuh Fulus...
Tak Cuma Butuh Fulus agar Jalan PPP Kembali ke Senayan Bisa Mulus
DPW dan 8 DPC PPP se-Banten...
DPW dan 8 DPC PPP se-Banten Deklarasi Dukung Agus Suparmanto
Mantan Mendag Era Jokowi...
Mantan Mendag Era Jokowi Dideklarasikan Jadi Caketum PPP
Mekanisme Pemilihan...
Mekanisme Pemilihan Ketua Umum PPP di Muktamar X
Berita Terkini
Robikin Emhas: Marwah...
Robikin Emhas: Marwah NU Tercabik-cabik Hanya karena Konflik Elite PBNU
Polemik Londo Ireng,...
Polemik Londo Ireng, IJTI Minta Presiden Hindari Diksi yang Bisa Beri Label Negatif bagi Profesi Jurnalis
Febrie Adriansyah Tak...
Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan, Eks Penyidik KPK: Persepsi Publik Ada Keistimewaan Tidak Bisa Dicegah
Apresiasi Pelaksanaan...
Apresiasi Pelaksanaan PTT BSPS di Bandung, Mendagri: Tender Rakyat Perkuat Transparansi
Mantan Ketua MK Sebut...
Mantan Ketua MK Sebut Kondisi Indonesia Suram: Hukum Sangat Tajam ke Bawah, tapi Tumpul ke Atas
Dugaan Keterkaitan Eks...
Dugaan Keterkaitan Eks Jampidsus dengan Sejumlah Kasus Korupsi Disorot
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved