PDIP di Daerah Ini Tengah Bermasalah Terkait Data Saksi
A
A
A
JAKARTA - Kisruh terjadi di tubuh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara. Ini terlihat dari pernyataan Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) PDIP Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai Reri Rudianto.
Menurut Reri, ada 14 PAC PDIP se-Kabupaten Sergai yang mengalami krisis kepercayaan terhadap Delpin Barus selaku Ketua DPC PDIP Sergai. Mereka menilai Delpin Barus telah melanggar aturan internal partai.
"Kami kecewa dengan Delpin Barus karena dia menolak data saksi yang kami berikan ke DPC," ujarnya dalam rilis yang diterima redaksi, kemarin.
Pada Kamis (14/3/2019) lalu, kata Reri, beberapa PAC menyerahkan data saksi yang akan ditempatkan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2019, tapi ditolak Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) Cabang Sergei Aron Nababan.
Alasannya, kata Reri, data saksi sudah dikirim ke Dewan Piminan Daerah (DPD) PDIP Sumut dari Koordinator Wilayah (Korwil) DPC yang melaksanakan perekrutan saksi, dan hal itu atas petunjuk pihak DPC.
"Setelah kami konfirmsi ke Sekretaris DPC PDIP Sumut, Sunawar, memang betul pihak DPC tidak menerima lagi data saksi dari PAC. Padahal, juklak (petunjuk pelaksanaan) dari BSPN Pusat bahwa wewenang merekrut saksi ada di PAC," jelasnya.
Atas kejadian itu, kata Reri, 14 PAC se-Kabupaten Sergai sepakat untuk memberi tenggat waktu ke pihak DPC PDIP Sergai hingga Rabu (20/3/2019).
"Jika sampai data saksi dari seluruh PAC se-Kabupaten Sergai tidak diterima alias ditolak, kami 14 PAC akan melakukan unjuk rasa di Kantor DPC PDIP," tegasnya.
Selain PAC Teluk Mengkudu, ke-13 PAC lainnya adalah PAC Perbaungan (Anwar Syam), PAC Pantai Cermin (Gihon Hutabarat), PAC Tanjung Beringin (Irwansyah), PAC Penggajahan (Kaswadi), PAC Sei Rampah (Sopyan Harahap), PAC Sei Bamban (Sugito), PAC Dolok Masihul (Martahan Gultom), PAC Sipispis (Donit), PAC Silindak (Pipo Purba), PAC Sebajadi (Hasyim Siregar), PAC Tebing Syahbandar (Rasimin), PAC Bandar Khalipah (Hotman Sirait), dan PAC Dolok Merawan (Limbas Hutagalung).
Adapun tuntutan mereka, kata Reri, pertama, DPC agar memberdayakan PAC dan Ranting PDIP dalam Pemilu 2019, dengan mengembalikan wewenang PAC dan Ranting dalam merekrut saksi pemilu, seperti yang tertera dalam Juklak BSPN Pusat. Kedua, DPC agar menerima data saksi yang sudah selesai dikerjakan PAC dan Ranting atas instruksi DPC Sergai sendiri.
"Kami melakukan ini karena dengan ditolaknya data saksi dari PAC berarti ribuan kader dan simpatisan yang telah kami rekrut untuk menjadi saksi pasti akan kecewa dan mereka akan golput. Ini dikhawatirkan akan berimbas pada perolehan suara PDI Perjuangan dan calon presiden yang diusungnya, yakni petahana Presiden Joko Widodo," paparnya.
"Sebagai kader partai dan pimpinan partai di tingkat kecamatan, kami merasa terpanggil untuk meluruskan kebijakan DPC PDIP Sergai yang keliru ini, yang bisa merugikan suara Jokowi dan PDIP, khususnya di Sergai. Diduga kebijakan yang keliru ini dipaksakan untuk kepentingan pribadi seorang caleg DPRD Sumut yang kebetulan abang kandungnya sendiri," tandas Reri.
Menurut Reri, ada 14 PAC PDIP se-Kabupaten Sergai yang mengalami krisis kepercayaan terhadap Delpin Barus selaku Ketua DPC PDIP Sergai. Mereka menilai Delpin Barus telah melanggar aturan internal partai.
"Kami kecewa dengan Delpin Barus karena dia menolak data saksi yang kami berikan ke DPC," ujarnya dalam rilis yang diterima redaksi, kemarin.
Pada Kamis (14/3/2019) lalu, kata Reri, beberapa PAC menyerahkan data saksi yang akan ditempatkan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2019, tapi ditolak Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) Cabang Sergei Aron Nababan.
Alasannya, kata Reri, data saksi sudah dikirim ke Dewan Piminan Daerah (DPD) PDIP Sumut dari Koordinator Wilayah (Korwil) DPC yang melaksanakan perekrutan saksi, dan hal itu atas petunjuk pihak DPC.
"Setelah kami konfirmsi ke Sekretaris DPC PDIP Sumut, Sunawar, memang betul pihak DPC tidak menerima lagi data saksi dari PAC. Padahal, juklak (petunjuk pelaksanaan) dari BSPN Pusat bahwa wewenang merekrut saksi ada di PAC," jelasnya.
Atas kejadian itu, kata Reri, 14 PAC se-Kabupaten Sergai sepakat untuk memberi tenggat waktu ke pihak DPC PDIP Sergai hingga Rabu (20/3/2019).
"Jika sampai data saksi dari seluruh PAC se-Kabupaten Sergai tidak diterima alias ditolak, kami 14 PAC akan melakukan unjuk rasa di Kantor DPC PDIP," tegasnya.
Selain PAC Teluk Mengkudu, ke-13 PAC lainnya adalah PAC Perbaungan (Anwar Syam), PAC Pantai Cermin (Gihon Hutabarat), PAC Tanjung Beringin (Irwansyah), PAC Penggajahan (Kaswadi), PAC Sei Rampah (Sopyan Harahap), PAC Sei Bamban (Sugito), PAC Dolok Masihul (Martahan Gultom), PAC Sipispis (Donit), PAC Silindak (Pipo Purba), PAC Sebajadi (Hasyim Siregar), PAC Tebing Syahbandar (Rasimin), PAC Bandar Khalipah (Hotman Sirait), dan PAC Dolok Merawan (Limbas Hutagalung).
Adapun tuntutan mereka, kata Reri, pertama, DPC agar memberdayakan PAC dan Ranting PDIP dalam Pemilu 2019, dengan mengembalikan wewenang PAC dan Ranting dalam merekrut saksi pemilu, seperti yang tertera dalam Juklak BSPN Pusat. Kedua, DPC agar menerima data saksi yang sudah selesai dikerjakan PAC dan Ranting atas instruksi DPC Sergai sendiri.
"Kami melakukan ini karena dengan ditolaknya data saksi dari PAC berarti ribuan kader dan simpatisan yang telah kami rekrut untuk menjadi saksi pasti akan kecewa dan mereka akan golput. Ini dikhawatirkan akan berimbas pada perolehan suara PDI Perjuangan dan calon presiden yang diusungnya, yakni petahana Presiden Joko Widodo," paparnya.
"Sebagai kader partai dan pimpinan partai di tingkat kecamatan, kami merasa terpanggil untuk meluruskan kebijakan DPC PDIP Sergai yang keliru ini, yang bisa merugikan suara Jokowi dan PDIP, khususnya di Sergai. Diduga kebijakan yang keliru ini dipaksakan untuk kepentingan pribadi seorang caleg DPRD Sumut yang kebetulan abang kandungnya sendiri," tandas Reri.
(maf)