Sambangi Rumah Tersangka Suap, Keluarga Adukan KPK Gadungan
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi rumah Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) selaku Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik pada Rabu 20 Maret 2019. Kedatangan KPK kerumah MFQ untuk menjelaskan hak-hak tersangka MFQ.
MFQ telah ditetapkan tersangka oleh KPK karena terlibat kasus suap terkait pengisian jabatan di Kementrian Agama.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, kedatangan tim KPK ke rumah MFQ bukan saja menjelaskan hak-hak MFQ sebagai tersangka, namun juga menerima aduan dari keluarga bahwa ada KPK 'gadungan' yang mendatangi rumah MFQ.
"KPK menerima Informasi dari pihak keluarga bahwa ada beberapa pihak yang kami indikasikan adalah 'KPK gadungan' yang datang ke rumah dan meminta uang," ujar Febri kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (20/3/2019).
KPK, kata Febri, menghimbau kepada keluarga MFQ dan lainnya agar segera melaporkan apabila ditemukan adanya dugaan pemerasan oleh KPK gadungan.
"Bagi pihak-pihak yang ditangani oleh orang yang mengaku KPK, apalagi meminta uang silahkan langsung dilaporkan pada kantor kepolisian setempat atau menghubungi KPK di Call Center 198," jelasnya.
KPK juga mengingatkan agar pihak-pihak lain tidak menyalahgunakan situasi untuk memeras atau melakukan penipuan dengan cara mengaku seolah-olah KPK dan meminta uang.
"Kami telah bekerjasama dengan Polri secara intensif untuk memproses lebih lanjut pihak-pihak yang melakukan tindak pidana tersebut," tuturnya.
Dalam kasus ini, Rommy ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengatur seleksi jabatan di Kemenag. Rommy diduga meloloskan Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Haris Hasanuddin (HRS) sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur.
Rommy ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin. Rommy sebagai penerima suap sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku pemberi suap.
Atas perbuatannya, Rommy selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK mengenakan Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
MFQ telah ditetapkan tersangka oleh KPK karena terlibat kasus suap terkait pengisian jabatan di Kementrian Agama.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, kedatangan tim KPK ke rumah MFQ bukan saja menjelaskan hak-hak MFQ sebagai tersangka, namun juga menerima aduan dari keluarga bahwa ada KPK 'gadungan' yang mendatangi rumah MFQ.
"KPK menerima Informasi dari pihak keluarga bahwa ada beberapa pihak yang kami indikasikan adalah 'KPK gadungan' yang datang ke rumah dan meminta uang," ujar Febri kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (20/3/2019).
KPK, kata Febri, menghimbau kepada keluarga MFQ dan lainnya agar segera melaporkan apabila ditemukan adanya dugaan pemerasan oleh KPK gadungan.
"Bagi pihak-pihak yang ditangani oleh orang yang mengaku KPK, apalagi meminta uang silahkan langsung dilaporkan pada kantor kepolisian setempat atau menghubungi KPK di Call Center 198," jelasnya.
KPK juga mengingatkan agar pihak-pihak lain tidak menyalahgunakan situasi untuk memeras atau melakukan penipuan dengan cara mengaku seolah-olah KPK dan meminta uang.
"Kami telah bekerjasama dengan Polri secara intensif untuk memproses lebih lanjut pihak-pihak yang melakukan tindak pidana tersebut," tuturnya.
Dalam kasus ini, Rommy ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengatur seleksi jabatan di Kemenag. Rommy diduga meloloskan Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Haris Hasanuddin (HRS) sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur.
Rommy ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin. Rommy sebagai penerima suap sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku pemberi suap.
Atas perbuatannya, Rommy selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK mengenakan Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(pur)