Eksepsinya Ditolak, Ratna Sarumpaet Pertanyakan Putusan Hakim
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa perkara penyebaran berita hoaks, Ratna Sarumpaet kecewa atas putusan sela yang dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (19/3/2019). Dia pun mempertanyakan putusan yang menolak eksepsinya itu.
"Ditolak? Ya sudah harusnya ditolak supaya saya lebih lama dipenjara," ujar Ratna di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/3/2019).
(Baca juga: Eksepsi Ditolak, Ratna Sarumpaet Siapkan Pembelaan di Pokok Perkara)
Namun, dia pun mengaku pasrah atas putusan sela yang telah dibacakan majelis hakim itu. Dia pun siap saja melanjutkan sidang selanjutnya. "Ya tapi sudahlah. Sekarang tinggal dilanjutkan saja," tuturnya.
Namun, Ratna Sarumpaet masih merasa putusan sela yang dibacakan majelis hakim itu tidak adil baginya. Meski bukan ahli hukum, putusan sela majelis hakim padanya patut dipertanyakan.
"Saya ini awam, saya bukan ahli hukum, tapi saya juga enggak bodoh-bodoh amat ya. Aku tahu apa yang aku lakukan, apa yang dikatakan di undang-undang itu aku mengerti," katanya.
Meski merasa tak adil, Ratna mengaku tetap menerima semuanya. Sebab percuma juga melawan karena yang berhak memutuskan memang majelis hakim.
"Ditolak? Ya sudah harusnya ditolak supaya saya lebih lama dipenjara," ujar Ratna di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/3/2019).
(Baca juga: Eksepsi Ditolak, Ratna Sarumpaet Siapkan Pembelaan di Pokok Perkara)
Namun, dia pun mengaku pasrah atas putusan sela yang telah dibacakan majelis hakim itu. Dia pun siap saja melanjutkan sidang selanjutnya. "Ya tapi sudahlah. Sekarang tinggal dilanjutkan saja," tuturnya.
Namun, Ratna Sarumpaet masih merasa putusan sela yang dibacakan majelis hakim itu tidak adil baginya. Meski bukan ahli hukum, putusan sela majelis hakim padanya patut dipertanyakan.
"Saya ini awam, saya bukan ahli hukum, tapi saya juga enggak bodoh-bodoh amat ya. Aku tahu apa yang aku lakukan, apa yang dikatakan di undang-undang itu aku mengerti," katanya.
Meski merasa tak adil, Ratna mengaku tetap menerima semuanya. Sebab percuma juga melawan karena yang berhak memutuskan memang majelis hakim.
(kri)