Eksepsi Ditolak, Ratna Sarumpaet Siapkan Pembelaan di Pokok Perkara

Selasa, 19 Maret 2019 - 12:02 WIB
Eksepsi Ditolak, Ratna Sarumpaet Siapkan Pembelaan di Pokok Perkara
Eksepsi Ditolak, Ratna Sarumpaet Siapkan Pembelaan di Pokok Perkara
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa penyebar berita bohong Ratna Sarumpaet pada persidangan yang digelar Selasa (19/3/2019).

Penasihat Hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin pun menerima keputusan majelis hakim tersebut. Dirinya menegaskan akan melakukan kembali pembelaan pada pokok perkara.

"Untuk eksepsi ditolak apakah kita nantinya setuju atau menerima itu ya kami secara prinsip mengikuti prosedur hukum ini apa yang disampaikan majelis hakim. Namun keberatan kami nantinya kami akan tuangkan juga dalam pembelaan kami manakala sudah menyangkut pokok perkara," ujar Insank usai persidangan di PN Jaksel, Selasa (19/3/2019).

"Jadi kami akan melakukan pembelaan itu dalam pokok perkara," sambungnya.

(Baca juga: Eksepsi di Tolak, Ratna Sarumpaet: Ikhlas Sama Negeri Gua Lah)


Insank pun menegaskan bahwa dirinya bersama kliennya Ratna Sarumpaet siap menghadapi sidang selanjutnya yang diagendakan pada Selasa (26/3/2019) pekan depan.

"Perkara ini dilanjutkan kami sudah sangat siap kita akan buktikan apakah perbuatan Ibu Ratna itu bersalah atau tidak ya tentu harus melalui pokok perkara bukan putusan sela ini," tuturnya.

Diketahui dengan ditolaknya eksepsi tersebut, majelis hakim pun melanjutkan persidangan dan memerintahkan kepada JPU untuk memanggil saksi pada persidangan lanjutan yang akan digelar pada Selasa (26/3) pekan depan.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0792 seconds (0.1#10.140)