Majelis Hakim Tolak Eksepsi Ratna Sarumpaet

Selasa, 19 Maret 2019 - 10:57 WIB
Majelis Hakim Tolak...
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Ratna Sarumpaet
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi terdakwa kasus pembuat keonaran Ratna Sarumpaet . Hal ini disampaikan majelis hakim dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).

"Mengingat Pasal 143 dan pasal lain yang bersangkutan mengadili, satu, menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum untuk seluruhnya," ujar Hakim Jhoni di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).

(Baca juga: Ratna Sarumpaet Minta Hakim di PN Jaksel Berlaku Adil)


Hakim Ketua Jhoni menyebut bahwa surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah disusun dengan cermat, jelas, dan lengkap. "Dua menyatakan surat dakwan JPU nomor perkara PDM-21/JKTSEL/21 Februari 2019 disusun secara cermat, jelas, dan lengkap," jelasnya.

Majelis hakim pun memerintahkan proses sidangan tetap berlanjut dan menangguhkan biaya perkara ke terdakwa Ratna Sarumpaet hingga putusan akhir. "Oleh karena proses perkara dilanjutkan, majelis hakim memperbolehkan JPU menghadirkan saksi dan bukti-bukti," katanya.

Sidang kemudian ditunda selama satu pekan dan akan kembali dilaksanakan pada Selasa (26/3/2019) dengan jadwal pemeriksaan saksi.

Sebelumnya, Ratna menjadi tersangka karena menyebarkan informasi bohong dengan mengaku dianiaya oleh sejumlah orang di Bandung, Jawa Barat pada Selasa, 21 September 2018. Namun, polisi menemukan pada tanggal itu Ratna sedang dirawat usai operasi plastik di Jakarta.

Akibat ulahnya, Ratna disangka melanggar Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
(kri)
Berita Terkait
Instagram Rio Dewanto...
Instagram Rio Dewanto Digeruduk Netizen usai Ratna Sarumpaet Kedapatan Keluar Berkendara saat Nyepi di Bali
Warganet Sandingkan...
Warganet Sandingkan Mensos Risma dengan Ratna Sarumpaet
Atiqah Hasiholan Tepis...
Atiqah Hasiholan Tepis Ratna Sarumpaet Gelapkan Warisan: Hartanya Masih Ada
Atiqah Hasiholan Diperiksa...
Atiqah Hasiholan Diperiksa 8,5 Jam Kasus Dugaan Penggelapan Warisan Ratna Sarumpaet
Ratna Sarumpaet Dilaporkan...
Ratna Sarumpaet Dilaporkan Cucu Atas Dugaan Penggelapan Harta Warisan
Ratna Sarumpaet Diduga...
Ratna Sarumpaet Diduga Usir Cucu saat Minta Dana Pendidikan
Berita Terkini
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Pakar Hukum: Bisa Timbulkan Persoalan
Wali Kota Agustina Bawa...
Wali Kota Agustina Bawa Inovasi Semarang ke Panggung Nasional, Tawarkan Solusi Ketahanan Pangan Kota Masa Depan
Sari Yuliati Terpilih...
Sari Yuliati Terpilih sebagai Ketum PPK Kosgoro 1957 Periode 2026-2031
Prabowo Berulang Kali...
Prabowo Berulang Kali Ingatkan Jajarannya, Tugas Berat adalah Melawan Korupsi
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Infografis
Presiden AS Donald Trump...
Presiden AS Donald Trump Tolak Rencana Israel Menyerang Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved