Geledah Ruang Kerja Rommy, KPK Amankan Puluhan Dokumen

Senin, 18 Maret 2019 - 21:04 WIB
Geledah Ruang Kerja...
Geledah Ruang Kerja Rommy, KPK Amankan Puluhan Dokumen
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor DPP PPP pada Senin (18/3/2019) siang. Dalam penggeledehan tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait dengan kasus suap pengisian jabatan di Kementrian Agama (Kemenag) yang menyeret nama mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy.

"Di kantor DPP PPP diamankan dokumen dokumen terkait dengan posisi Rommy di PPP," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Kantor KPK, Jakarta, Senin (18/3/2019).

KPK, kata Febri, juga menggeledah dua ruangan lainnya di DPP PPP yakni ruang Bendahara dan Administrasi. Menurut Febri, penggeledahan di dua ruangan tersebut berkaitan dengan mantan Ketum PPP Rommy yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK.

"Terkait dengan posisi tersangka Rommy yang pasti. Ya karena kami lebih banyak menyita dokumen-dokumen yang relevan di lokasi tersebut," jelasnya.

KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan pengisian jabatan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag). Tiga orang tersebut adalah Anggota DPR RI, Romahurmuziy alias Rommy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS).

Dalam perkara ini, Rommy diduga bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama (Kemenag) menerima suap untuk memengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.

Rommy diduga sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi masing-masing disangkakan sebagai pemberi suap.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9815 seconds (0.1#10.140)