Wakil Ketua MPR Minta Selandia Baru Usut Tuntas Teror Christchurch
A
A
A
SAMARINDA - Wakil Ketua MPR RI Mahyudin mengaku prihatin atas peristiwa teror penembakan yang terjadi di Christchurch, Selandia Baru pada Jumat 15 Maret 2019 kemarin.
"Kita menyampaikan duka mendalam untuk korban saudara kita kaum muslimin yang menjadi korban di Selandia Baru," ujar Mahyudin di Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (18/3/2019).
Mantan Bupati Kutai Timur itu menuntut pemerintah setempat segera mengusut tuntas kasus teror yang menewaskan 49 orang itu. "Harapan kami Pemerintah Selandia Baru bisa menyelidiki dengan baik dan tuntas kasus ini. Agar bisa memberikan rasa adil kepada masyarakat," tegas Mahyudin.
Sebelumnya diberitakan, pria bernama Brenton Tarrant menjalankan aksi terornya dengan melakukan penembakan kepada jamaah salat Jumat Masjid Al-Noor di Christchurch, Selandia Baru. Bahkan, ia menyiarkan live streaming di akun Facebook-nya saat ia beraksi menembaki setiap orang yang dijumpainya.
Polisi Selandia Baru langsung memburu dan berhasil menangkap pelaku. Pria yang diketahui berumur 28 tahun itu didakwakan dengan hukuman penjara seumur hidup.
"Kita menyampaikan duka mendalam untuk korban saudara kita kaum muslimin yang menjadi korban di Selandia Baru," ujar Mahyudin di Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (18/3/2019).
Mantan Bupati Kutai Timur itu menuntut pemerintah setempat segera mengusut tuntas kasus teror yang menewaskan 49 orang itu. "Harapan kami Pemerintah Selandia Baru bisa menyelidiki dengan baik dan tuntas kasus ini. Agar bisa memberikan rasa adil kepada masyarakat," tegas Mahyudin.
Sebelumnya diberitakan, pria bernama Brenton Tarrant menjalankan aksi terornya dengan melakukan penembakan kepada jamaah salat Jumat Masjid Al-Noor di Christchurch, Selandia Baru. Bahkan, ia menyiarkan live streaming di akun Facebook-nya saat ia beraksi menembaki setiap orang yang dijumpainya.
Polisi Selandia Baru langsung memburu dan berhasil menangkap pelaku. Pria yang diketahui berumur 28 tahun itu didakwakan dengan hukuman penjara seumur hidup.
(kri)