KPK Limpahkan Berkas Perkara Taufik Kurniawan Ke PN Semarang

Kamis, 14 Maret 2019 - 18:37 WIB
KPK Limpahkan Berkas Perkara Taufik Kurniawan Ke PN Semarang
KPK Limpahkan Berkas Perkara Taufik Kurniawan Ke PN Semarang
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen dengan tersangka Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan.

"Hari ini, Kamis 14 Maret 2019, penuntut umum KPK telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara atas nama terdakwa Taufik Kurniawan, Wakil Ketua DPR-RI ke PN Semarang. Berikutnya jadwal sidang dan majelis hakim akan ditentukan oleh pihak PN Semarang," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/3/2019).

Dengan pelimpahan tersebut, tim Jaksa Penuntut KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap Taufik. Dan nantinya surat dakwaan Taufik akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang untuk disidangkan.

Febri juga mengungkapkan, secara paralel juga dilakukan pemindahan penahanan terhadap Taufik ke Rutan Polda Jawa Tengah untuk menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Semarang.

"Tim membawa terdakwa pukul 06.30 WIB dan sampai di Rutan Polda sekitar pukul 11.00 WIB, terkait dengan pakaian selama di rutan, hal tersebut menyesuaikan dengan aturan Rutan setempat," ungkapnya.

(Baca juga: PAN Segera Sodorkan Nama Pengganti Taufik Kurniawan ke Pimpinan DPR)

Adapun, dalam menuntaskan penyidikan kasus ini, tim penyidik KPK telah memeriksa setidaknya 44 saksi. Beberapa saksi itu, diantaranya Ketua Komisi III DPR, Kahar Muzakir; Wakil Ketua Banggar dari Fraksi PAN, Ahmad Riski Sadig; Wakil Ketua Banggar dari PDIP Said Abdullah; Ketua Fraksi PKB yang juga Wakil Ketua Banggar, Jazilul Fawaid.

Lalu Ketua Komisi X DPR dari Fraksi Demokrat yang juga mantan Wakil Ketua Banggar, Djoko Udjianto; Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PAN Sukiman; dan sejumlah anggota DPR lainnya serta Sekjen DPR RI, Indra Iskandar. Selain itu, KPK juga sudah memeriksa sejumlah pejabat dan mantan pejabat serta PNS di lingkungan Pemkab Kebumen.

KPK juga berharap agar Taufik dapat melakukan tindakan kooperatif selama persidangan. "Kalau memang ada informasi terkait dengan dugaan keterlibatan pihak lain itu sangat mungkin sebenarnya nanti dibuka di proses persidangan," jelasnya.

Dugaan adanya aliran dana suap ke sejumlah pihak diperkuat tuntutan mantan Bupati Kebumen Yahya Fuad. Dalam surat tuntutan itu, disebutkan bahwa pada Juni 2016 lalu, Taufik sempat menawarkan Dana Alokasi Khusus Perubahan tahun 2016 untuk jalan sebesar Rp100 miliar kepada Yahya Fuad.

Dengan catatan, anggaran itu tidak gratis, artinya harus ada pelicin untuk kolega Taufik. Dalam kasus ini, Taufik diduga telah menerima suap dari Yahya Fuad.

Taufik menerima suap sekitar Rp3,65 miliar dari Yahya Fuad terkait pengalokasian DAK untuk Kebumen tersebut. Suap itu diduga bagian fee sebesar 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen yang direncanakan mendapat Rp100 miliar.

Atas perbuatannya, Taufik dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7678 seconds (0.1#10.140)