Surati KPU dan Bawaslu, IJTI Pertanyakan Aturan Quick Count Pemilu
Rabu, 13 Maret 2019 - 13:41 WIB
Surati KPU dan Bawaslu, IJTI Pertanyakan Aturan Quick Count Pemilu
A
A
A
JAKARTA - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
IJTI meminta penjelasan atau klarifikasi mengenai klarifikasi Pasal 449 Ayat 5, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Dimulainya Waktu Tayang Hitung Cepat.
"Kami IJTI mempertanyakan dan ingin mendapat penjelasan implementas Pasal 449 Ayat 5, UU Nomor 7 Tahun 2017," kata Ketua Umum IJTI, Yadi Hendriana dalam pernyataan sikap IJTI yang diterima SINDOnews, Rabu (13/3/2019).
Yadi menjelaskan dalam pasal tersebut disebutkan pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat hanya boleh dilakukan paling cepat dua jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
Menurut IJTI, pasal tersebut sudah tidak relevan lagi digunakan pada Pemilu 2019. "Karena semua persis dengan Pasal 247 Syat 5 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, yang sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi melalui sidang putusan judical review untuk pasal yang terkait hitung cepat," tuturnya.
Dia menjelaskan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2014 yang dibacakan oleh Ketua MK saat itu Hamdan Zoelva menyatakan Pasal 247 Ayat 2, Ayat 5, dan Ayat 6, Pasal 291 serta Pasal 317 Ayat 1 dan Ayat 2 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Menurut IJTI, melalui keputusan judical review tersebut, maka otomatis pasal yang membatasi penayangan hasil hitung cepat tidak berlaku lagi.
"Ini artinya hasil hitung cepat bisa mulai dilakukan begitu proses pemungutan suara di tempat pemungutan suara selesai," katanya.
IJTI meminta penjelasan atau klarifikasi mengenai klarifikasi Pasal 449 Ayat 5, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Dimulainya Waktu Tayang Hitung Cepat.
"Kami IJTI mempertanyakan dan ingin mendapat penjelasan implementas Pasal 449 Ayat 5, UU Nomor 7 Tahun 2017," kata Ketua Umum IJTI, Yadi Hendriana dalam pernyataan sikap IJTI yang diterima SINDOnews, Rabu (13/3/2019).
Yadi menjelaskan dalam pasal tersebut disebutkan pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat hanya boleh dilakukan paling cepat dua jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
Menurut IJTI, pasal tersebut sudah tidak relevan lagi digunakan pada Pemilu 2019. "Karena semua persis dengan Pasal 247 Syat 5 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, yang sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi melalui sidang putusan judical review untuk pasal yang terkait hitung cepat," tuturnya.
Dia menjelaskan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2014 yang dibacakan oleh Ketua MK saat itu Hamdan Zoelva menyatakan Pasal 247 Ayat 2, Ayat 5, dan Ayat 6, Pasal 291 serta Pasal 317 Ayat 1 dan Ayat 2 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Menurut IJTI, melalui keputusan judical review tersebut, maka otomatis pasal yang membatasi penayangan hasil hitung cepat tidak berlaku lagi.
"Ini artinya hasil hitung cepat bisa mulai dilakukan begitu proses pemungutan suara di tempat pemungutan suara selesai," katanya.
(dam)