Keputusan Bawaslu Terhadap 15 Camat se-Kota Makassar Bikin Kaget Kubu 02

Selasa, 12 Maret 2019 - 14:58 WIB
Keputusan Bawaslu Terhadap...
Keputusan Bawaslu Terhadap 15 Camat se-Kota Makassar Bikin Kaget Kubu 02
A A A
JAKARTA - Keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan terhadap 15 camat se-Kota Makassar dalam kasus video dukung mendukung Jokowi-Ma'ruf Amin membuat kaget kubu Prabowo Subianto - Sandiaga Uno. Sebab, kubu Prabowo-Sandi menilai 15 camat se-Kota Makassar itu seharusnya melanggar Undang-undang Pemilu.

"Saya agak kaget karena jelas-jelas di video itu kan camat apalagi berseragam itu kan melakukan deklarasi dukungan ya," kata Sekretaris Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Hanafi Rais di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/3/2019).

Menurut Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini, keputusan Bawaslu Sulawesi Selatan yang menyatakan 15 camat se-Kota Makassar tidak melanggar Undang-undang Pemilu menimbulkan pertanyaan. "Saya enggak habis pikir kenapa itu dianggap enggak melanggar," kata wakil ketua komisi I DPR RI ini.

Hanafi mengatakan, selama ini pihaknya mencoba percaya dengan para penyelenggara maupun pengawas Pemilu. "Dan kalau sudah dengan kasat mata dan di nalar biasa saja itu masuk pelanggaran terkait dengan jabatan aktif melakukan dukungan, tidak cuti segala, itu kan tentu sudah tidak masuk di akal kita," katanya.

Dia berpendapat, masyarakat akan kecewa dengan para penyelenggara ataupun pengawas Pemilu jika seperti Bawaslu Sulawesi Selatan itu. "Saya meyakini masyarakat akan memberi hukuman pada mereka yang curang di bilik suara nanti dengan memilih Prabowo Sandi," pungkasnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6782 seconds (0.1#10.140)