JPU: Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet Kurang Cermat Tanggapi Surat Dakwaan
A
A
A
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) perkara penyebaran hoaks terdakwa Ratna Sarumpaet, mempertanyakan kepada penasihat hukum yang dianggap kurang cermat dalam menanggapi surat dakwaan.
"Kami penuntut umum mempertanyakan apakah surat dakwaan yang tidak cermat atau penasihat hukum terdakwa yang tidak cermat dan tidak memahami surat dakwaan?," ujar JPU Daru Tri Sadono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/3/2019).
Hal tersebut menanggapi nota keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa Ratna Sarumpaet, dimana kuasa hukum Ratna menyebut penuntut umum telah keliru dan tidak berdasar hukum menggunakan pasal 14 ayat (1) tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Dan kuasa hukum Ratna menilai dakwaan penuntut umum tidak cermat, jelas dan tidak lengkap sehingga tidak memenuhi ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP dan ketenguan persyaratan surat dakwaan sebagaimana surat edaran Jaksa Agung RI no SE-004/J.A/11/1993 tentang pembuatan surat dakwaan.
Daru pun menjelaskan bahwa surat dakwaan yang dibacakan pada tanggal 28 Februari 2019 telah memenuhi ketentuan pasal 143 ayat (3) KUHAP.
"Telah memuat nama lengkap tempat tanggal lahir, umur, atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan (lihat identitas terdakwa)," jelas Daru.
Surat dakwaan menurut jaksa juga sudah menguraikan secara cermat, jelas mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan.
"Sehingga menurut hemat kami, surat dakwaan yang dibacakan pada Kamis 28 Februari di depan majelis hakim telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap," ungkapnya.
"Kami penuntut umum mempertanyakan apakah surat dakwaan yang tidak cermat atau penasihat hukum terdakwa yang tidak cermat dan tidak memahami surat dakwaan?," ujar JPU Daru Tri Sadono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/3/2019).
Hal tersebut menanggapi nota keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa Ratna Sarumpaet, dimana kuasa hukum Ratna menyebut penuntut umum telah keliru dan tidak berdasar hukum menggunakan pasal 14 ayat (1) tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Dan kuasa hukum Ratna menilai dakwaan penuntut umum tidak cermat, jelas dan tidak lengkap sehingga tidak memenuhi ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP dan ketenguan persyaratan surat dakwaan sebagaimana surat edaran Jaksa Agung RI no SE-004/J.A/11/1993 tentang pembuatan surat dakwaan.
Daru pun menjelaskan bahwa surat dakwaan yang dibacakan pada tanggal 28 Februari 2019 telah memenuhi ketentuan pasal 143 ayat (3) KUHAP.
"Telah memuat nama lengkap tempat tanggal lahir, umur, atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan (lihat identitas terdakwa)," jelas Daru.
Surat dakwaan menurut jaksa juga sudah menguraikan secara cermat, jelas mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan.
"Sehingga menurut hemat kami, surat dakwaan yang dibacakan pada Kamis 28 Februari di depan majelis hakim telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap," ungkapnya.
(pur)