Bawaslu Akui Tren Saling Lapor Peserta Pemilu Meningkat, tapi Minim Bukti
Selasa, 12 Maret 2019 - 09:34 WIB
Bawaslu Akui Tren Saling Lapor Peserta Pemilu Meningkat, tapi Minim Bukti
A
A
A
JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Mochamad Afifudin mengakui saat ini tren saling melapor antar peserta pemilu meningkat. Hal itu dikatakan pria yang akrab disapa Afif usai menjadi pembicara diskusi Forum Merdeka Barat, Senin 11 Maret 2019.
Menurut Afif, meski tren saling lapor meningkat jelang pemungutan suara, namun laporan atau pengaduan tersebut tanpa diikuti oleh keterangan yang memadai dari sisi formil materiil.
"Kadang-kadang itu udah naik di media, sudah digoreng, tapi diminati. (Contoh) KTP El pelapor tidak mau. Ini tren saling lapor memang begitu," kata Afif.
Afif menuturkan, ada dua mekanisme yang diterima lembaganya terkait pelanggaran pemilu, yakni dari sisi laporan dan temuan. Menurutnya, jika ditemukan oleh Bawaslu maka hal itu diistilahkan temuan dan sifatnya harus titis presisi.
"Misal harus memenuhi unsur dan lain-lain. Kedua jalur laporan masyarakat. Kadang-kadang ini gak bisa ditindaklanjuti dan kami tidaklah bisa proses. Kalau laporan gak bisa lanjut itu kan kami terpaksa masuk pakai jalur temuan," ujarnya.
Menurut Afif, dari laporan yang teregistrasi Bawaslu telah menerima sebanyak 6.274 kasus. Menurutnya, kasus tersebut ada yang bersifat dugaan pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana. Sementara sebanyak 5.985 kasus merupakan temuan yang ditemukan jajaran Bawaslu di bawah.
Hal tersebut masih ditambah dengan laporan yang bersumber dari masyarakat yang kategori bukan peserta pemilu yakni 601 laporan kasus.
"Kemudian dari data di atas ada 45 putusan pidana, soal administrasi yang lebih banyak. Misalnya soal video terindah kemarin. Ada 12 putusan soal ASN. Politik uang 6 putusan. Soal tindakan menguntungkan ada 3 putusan. Ini gambaran dari beberapa kasus yang ditangani Bawaslu," pungkasnya.
Menurut Afif, meski tren saling lapor meningkat jelang pemungutan suara, namun laporan atau pengaduan tersebut tanpa diikuti oleh keterangan yang memadai dari sisi formil materiil.
"Kadang-kadang itu udah naik di media, sudah digoreng, tapi diminati. (Contoh) KTP El pelapor tidak mau. Ini tren saling lapor memang begitu," kata Afif.
Afif menuturkan, ada dua mekanisme yang diterima lembaganya terkait pelanggaran pemilu, yakni dari sisi laporan dan temuan. Menurutnya, jika ditemukan oleh Bawaslu maka hal itu diistilahkan temuan dan sifatnya harus titis presisi.
"Misal harus memenuhi unsur dan lain-lain. Kedua jalur laporan masyarakat. Kadang-kadang ini gak bisa ditindaklanjuti dan kami tidaklah bisa proses. Kalau laporan gak bisa lanjut itu kan kami terpaksa masuk pakai jalur temuan," ujarnya.
Menurut Afif, dari laporan yang teregistrasi Bawaslu telah menerima sebanyak 6.274 kasus. Menurutnya, kasus tersebut ada yang bersifat dugaan pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana. Sementara sebanyak 5.985 kasus merupakan temuan yang ditemukan jajaran Bawaslu di bawah.
Hal tersebut masih ditambah dengan laporan yang bersumber dari masyarakat yang kategori bukan peserta pemilu yakni 601 laporan kasus.
"Kemudian dari data di atas ada 45 putusan pidana, soal administrasi yang lebih banyak. Misalnya soal video terindah kemarin. Ada 12 putusan soal ASN. Politik uang 6 putusan. Soal tindakan menguntungkan ada 3 putusan. Ini gambaran dari beberapa kasus yang ditangani Bawaslu," pungkasnya.
(pur)