Sikap TNI Terkait Kasus Dosen UNJ Robertus Robet

Jum'at, 08 Maret 2019 - 15:44 WIB
Sikap TNI Terkait Kasus...
Sikap TNI Terkait Kasus Dosen UNJ Robertus Robet
A A A
JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Sisriadi turut angkat bicara terkait penangkapan dan penetapan status tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri terhadap Dosen Sosiologi Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Robertus Robet yang telah mempelesetkan lagu mars ABRI.

Secara keseluruhan, kata Sisriadi, konten orasi ‎yang diungkapkan oleh Robertus Robet dalam aksi damai Kamisan, di depan Istana Kepresidenan, Jakarta, beberapa waktu lalu, sebagai masukan dari rakyat untuk membangun kepercayaan terhadap TNI.

"Dalam orasi itu juga ada konten yang sedang menjadi trending topic yang intinya meminta jangan sampai TNI berdwifungsi seperti zaman Orba lagi. Konten ini tentu bisa dijadikan masukan untuk membangun trust masyarakat kepada TNI," kata Sisriadi, di Jakarta, Jumat (8/3/2019).

Adapun konten yang menjadi masukan Robet dalam orasinya terhadap institusi TNI yakni soal dwifungsi. Di mana, TNI seharusnya tidak kembali ke zaman Orde Baru yang ikut masuk ke dalam ranah politik.

‎"(Karena) kita kan terus membangun TNI agar profesional seperti amanat Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004," katanya.

Namun, lanjut Sisriadi, bila pihak kepolisian sendiri menemukan adanya unsur ujaran kebencian (hatespeech) dalam konten orasi Robertus Robet, ‎TNI mempersilakan polisi untuk menindaklanjuti. Sebab, kata dia, semua itu masuk dalam ranah penegakan hukum.

"Kalau dari konten orasi, ada ujaran-ujaran kebencian, dan itu menjadi ranah penegak hukum (Polri) untuk menindaklanjutinya dan Polri sudah mengambil langkah yang seharusnya mereka lakukan. TNI mengapresiasi langkah yang sudah dilakukan Polri," tuturnya.

Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan Robertus Robet yang juga aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai tersangka.

Dia dijerat pasal Undang-Undang ITE dan ujaran kebencian karena diduga telah mengubah lirik mars ABRI. Penetapan tersangka terhadap Robet diduga berkaitan dengan orasinya pada Aksi Kamisan di depan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Dalam orasinya, Robet sempat menyanyikan Mars ABRI. Namun, oleh Robert, mars ABRI tersebut dipelesetkan liriknya. Mars ABRI yang dinyanyikan oleh Robet terekam kamera yang kemudian viral di media sosial (medsos). ‎Atas perbuatannya, Robet disangkakan melanggar Pasal 45 A ayat 2 junto 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP.
(dam)
Berita Terkait
Sebar Ujaran Kebencian...
Sebar Ujaran Kebencian Terhadap Presiden, Ibu Rumah Tangga di Batam Ditangkap
Terjerat Kasus Ujaran...
Terjerat Kasus Ujaran Kebencian, Ruslan Buton Dijerat UU ITE
Suku Dayak Kanayatn...
Suku Dayak Kanayatn Gelar Sidang Hukum Adat Kasus Ujaran Kebencian
Tak Sekadar Revisi UU...
Tak Sekadar Revisi UU ITE, Masyarakat Juga Harus Bijak Bermedsos
Konten Berbau SARA,...
Konten Berbau SARA, Dua Akun Media Sosial Dilaporkan ke Polisi
Buron Kasus Ujaran Kebencian...
Buron Kasus Ujaran Kebencian Berhasil Diringkus Tim Tabur Kejari Pidie Jaya
Berita Terkini
Istana Terima Tuntutan...
Istana Terima Tuntutan BEM SI Jateng Soal Kuatkan Rupiah, tapi...
TAUD Khawatir Barang...
TAUD Khawatir Barang Bukti Kasus Andrie Yunus Dimusnahkan PN Militer
Chatib Basri di Ajang...
Chatib Basri di Ajang Perang Ideologi Ekonomi
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Milad ke-24, BSMI Komitmen...
Milad ke-24, BSMI Komitmen Kokohkan Pelayanan Kemanusiaan Bagi Indonesia dan Dunia
Mensesneg Tegaskan Belum...
Mensesneg Tegaskan Belum Ada Rencana Reshuffle Kabinet
Infografis
7 Kolonel TNI AL Pecah...
7 Kolonel TNI AL Pecah Bintang, Ada Dankopaska Koarmada RI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved