Sikap TNI Terkait Kasus Dosen UNJ Robertus Robet
A
A
A
JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Sisriadi turut angkat bicara terkait penangkapan dan penetapan status tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri terhadap Dosen Sosiologi Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Robertus Robet yang telah mempelesetkan lagu mars ABRI.
Secara keseluruhan, kata Sisriadi, konten orasi yang diungkapkan oleh Robertus Robet dalam aksi damai Kamisan, di depan Istana Kepresidenan, Jakarta, beberapa waktu lalu, sebagai masukan dari rakyat untuk membangun kepercayaan terhadap TNI.
"Dalam orasi itu juga ada konten yang sedang menjadi trending topic yang intinya meminta jangan sampai TNI berdwifungsi seperti zaman Orba lagi. Konten ini tentu bisa dijadikan masukan untuk membangun trust masyarakat kepada TNI," kata Sisriadi, di Jakarta, Jumat (8/3/2019).
Adapun konten yang menjadi masukan Robet dalam orasinya terhadap institusi TNI yakni soal dwifungsi. Di mana, TNI seharusnya tidak kembali ke zaman Orde Baru yang ikut masuk ke dalam ranah politik.
"(Karena) kita kan terus membangun TNI agar profesional seperti amanat Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004," katanya.
Namun, lanjut Sisriadi, bila pihak kepolisian sendiri menemukan adanya unsur ujaran kebencian (hatespeech) dalam konten orasi Robertus Robet, TNI mempersilakan polisi untuk menindaklanjuti. Sebab, kata dia, semua itu masuk dalam ranah penegakan hukum.
"Kalau dari konten orasi, ada ujaran-ujaran kebencian, dan itu menjadi ranah penegak hukum (Polri) untuk menindaklanjutinya dan Polri sudah mengambil langkah yang seharusnya mereka lakukan. TNI mengapresiasi langkah yang sudah dilakukan Polri," tuturnya.
Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan Robertus Robet yang juga aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai tersangka.
Dia dijerat pasal Undang-Undang ITE dan ujaran kebencian karena diduga telah mengubah lirik mars ABRI. Penetapan tersangka terhadap Robet diduga berkaitan dengan orasinya pada Aksi Kamisan di depan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Dalam orasinya, Robet sempat menyanyikan Mars ABRI. Namun, oleh Robert, mars ABRI tersebut dipelesetkan liriknya. Mars ABRI yang dinyanyikan oleh Robet terekam kamera yang kemudian viral di media sosial (medsos). Atas perbuatannya, Robet disangkakan melanggar Pasal 45 A ayat 2 junto 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP.
Secara keseluruhan, kata Sisriadi, konten orasi yang diungkapkan oleh Robertus Robet dalam aksi damai Kamisan, di depan Istana Kepresidenan, Jakarta, beberapa waktu lalu, sebagai masukan dari rakyat untuk membangun kepercayaan terhadap TNI.
"Dalam orasi itu juga ada konten yang sedang menjadi trending topic yang intinya meminta jangan sampai TNI berdwifungsi seperti zaman Orba lagi. Konten ini tentu bisa dijadikan masukan untuk membangun trust masyarakat kepada TNI," kata Sisriadi, di Jakarta, Jumat (8/3/2019).
Adapun konten yang menjadi masukan Robet dalam orasinya terhadap institusi TNI yakni soal dwifungsi. Di mana, TNI seharusnya tidak kembali ke zaman Orde Baru yang ikut masuk ke dalam ranah politik.
"(Karena) kita kan terus membangun TNI agar profesional seperti amanat Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004," katanya.
Namun, lanjut Sisriadi, bila pihak kepolisian sendiri menemukan adanya unsur ujaran kebencian (hatespeech) dalam konten orasi Robertus Robet, TNI mempersilakan polisi untuk menindaklanjuti. Sebab, kata dia, semua itu masuk dalam ranah penegakan hukum.
"Kalau dari konten orasi, ada ujaran-ujaran kebencian, dan itu menjadi ranah penegak hukum (Polri) untuk menindaklanjutinya dan Polri sudah mengambil langkah yang seharusnya mereka lakukan. TNI mengapresiasi langkah yang sudah dilakukan Polri," tuturnya.
Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan Robertus Robet yang juga aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai tersangka.
Dia dijerat pasal Undang-Undang ITE dan ujaran kebencian karena diduga telah mengubah lirik mars ABRI. Penetapan tersangka terhadap Robet diduga berkaitan dengan orasinya pada Aksi Kamisan di depan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Dalam orasinya, Robet sempat menyanyikan Mars ABRI. Namun, oleh Robert, mars ABRI tersebut dipelesetkan liriknya. Mars ABRI yang dinyanyikan oleh Robet terekam kamera yang kemudian viral di media sosial (medsos). Atas perbuatannya, Robet disangkakan melanggar Pasal 45 A ayat 2 junto 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP.
(dam)