Pengiriman Berkas Pelamar PPPK ke Kemenag Dimulai Hari Ini

Jum'at, 08 Maret 2019 - 06:27 WIB
Pengiriman Berkas Pelamar...
Pengiriman Berkas Pelamar PPPK ke Kemenag Dimulai Hari Ini
A A A
JAKARTA - Setelah sempat terhenti, Kementerian Agama (Kemenag) kembali melanjutkan proses pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Mulai hari ini para pelamar yang sudah mendaftar dapat mengirimkan berkas persyaratan.

Seperti diketahui, Kemenag merupakan salah satu instansi yang membuka PPPK untuk guru dan dosen. “Pelamar yang sudah mendaftar dan memiliki bukti pendaftaran/kartu akun SSP3K agar segera mengirimkan berkas persyaratan administrasi ke alamat masing-masing satuan kerja,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag M Nur Kholis Setiawan kemarin.

Pengiriman berkas ini merupakan bagian dari seleksi administrasi seleksi PPPK. Pengiriman berkas paling lambat akhir Maret ini. “Pengiriman berkas mulai 8 sampai 28 Maret 2019 sebagai bahan seleksi administrasi untuk selanjutnya dilakukan proses verifikasi menggunakan aplikasi SSP3K BKN,” ujarnya.

Seleksi PPPK Kementerian Agama tahap I dibuka pada pertengahan Februari 2019 lalu. Seleksi ini diikuti tenaga eks honorer guru dan dosen. Nur Kholis menuturkan, Kemenag telah mengusulkan 20.790 formasi. "Terdiri dari 20.719 guru dan 71 dosen. Mereka adalah eks tenaga honorer kategori dua (K2) Kemenag yang sudah terekam dalam database BKN dan sudah ikut ujian pada 3 November 2013,” ungkapnya

Dia mengatakan bahwa hasil verifikasi administrasi akan diumumkan melalui aplikasi BKN. Yang lulus seleksi administrasi akan mengikuti tahap selanjutnya, yaitu seleksi kompetensi atau ujian. “Seluruh proses pengadaan PPPK Kemenag tidak dipungut biaya alias gratis,” tuturnya.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Mudzakir mengatakan, penundaan seleksi PPPK di Kemenag memang atas persetujuan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) PPPK. Menurutnya, penundaan tersebut dilakukan karena ada hal-hal yang masih perlu dikonsolidasikan.

“Penundaan seleksi PPPK tahap I di lingkungan Kemenag lantaran masih ada kebutuhan koordinasi antara satuan kerja dengan Kemenag pusat dan Panselnas,” ujarnya. Sementara itu, untuk instansi lain sudah dilaksanakan seleksi terlebih dahulu di antaranya penyuluh pertanian, tenaga kesehatan, tenaga guru, dan dosen untuk perguruan tinggi negeri (PTN) baru. Bahkan, untuk dosen di PTN baru sudah diumumkan sejak 1 Maret lalu.

Sementara pengumuman PPPK untuk guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian akan lebih lambat. “Sisanya paling cepat tanggal 12 Maret pengumumannya,” kata Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan. Ridwan mengatakan perbedaan waktu pengumuman ini disebabkan oleh beberapa hal. Salah satunya terkait kepastian ketersediaan anggaran di pemerintah daerah.

“Pemerintah ingin memastikan ketersediaan anggaran. Kalau untuk tenaga pendidik di Kemenristek-Dikti sudah menyampaikan kesanggupannya. Kalau guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh masih belum pasti. Kami ingin memastikan bahwa anggaran di daerahnya benar-benar ada dan cukup. Setelah itu baru diumumkan,” jelasnya.

Dia mengatakan, pada saat pengusulan formasi memang belum secara detail membahas soal anggaran. Dia mengatakan pengecekan ketersediaan anggaran ini agar tidak menimbulkan permasalahan di masa mendatang. “Pada saat pengusulan, yang diminta hanya surat pertanggungjawaban mutlak bahwa benar bagi yang lulus akan diangkat. Sekarang akan lebih rigit karena kami tidak mau menyelesaikan satu masalah, dalam hal ini K2, tapi menimbulkan masalah baru,” ungkapnya.

Dia mengatakan daerah diberikan waktu sampai 11 Maret untuk memastikan ketersediaan anggaran, sehingga pengumuman paling cepat 12 Maret. “Selambat-lambatnya 11 Maret disampaikan via e-mail ke Kemenpan-RB, sehingga kami BKN sebut paling cepat tanggal 12,” ungkapnya.

Ridwan mengatakan pemerintah berusaha agar tidak ada pihak yang dirugikan. Maka itu, dia ingin daerah memastikan hal tersebut. “Hal-hal yang kami ingin hindari (merugikan salah satu pihak). Bayangkan misalnya sudah diumumkan, yang lolos 100 tapi anggaran hanya bisa buat 75 orang. Kami tidak ingin ini terjadi,” pungkasnya.
(don)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0740 seconds (0.1#10.140)