Penjelasan Polri Terkait Penangkapan Dosen UNJ Robertus Robet

Kamis, 07 Maret 2019 - 18:25 WIB
Penjelasan Polri Terkait Penangkapan Dosen UNJ Robertus Robet
Penjelasan Polri Terkait Penangkapan Dosen UNJ Robertus Robet
A A A
JAKARTA - Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, penangkapan Dosen Soiologi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet, yang telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penghinaan terhadap penguasa.

Dedi menjelaskan, pihaknya sebelumnya telah melakukan gelar perkara dan mengklaim telah memeriksa sejumlah saksi ahli sebelum menangkap Robertus.

"Jadi saksi ahli baik pidana, kemudian saksi ahli bahasa, kemudian membuat konstruksi hukumnya dulu untuk pasal 207 KUHP," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/3/2019).

"Setelah itu dinyatakan cukup, dari hasil gelar perkara tersebut, maka dari penyidik Direktorat Siber tadi malam mengambil langkah penegakan hukum, berupa mendatangi kediaman saudara R dan membawa saudara R ke kantor untuk dimintai keterangan," sambungnya.

(Baca juga: Setelah Diperiksa, Polri Pulangkan Dosen UNJ Robertus Robet)

Dedi mengungkapkan, penangkapan terhadap Robertus dilakukan berdasarkan laporan polisi model A yakni suatu peristiwa pidana yang ditemukan sendiri oleh petugas polisi tentang terjadinya suatu peristiwa pidana.

"Karena sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, tugas kepolisian adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, kemudian melakukan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, penegakan hukum," jelas Dedi.

Menurut Dedi, orasi yang dilakukan Peneliti Indonesian Legal Rountable (ILR) di depan Istana Kepresidenan itu, memiliki indikasi mengganggu ketertiban umum.

"Karenanya polisi secara proaktif membuat laporan model A, untuk dapat melakukan langkah penegakan hukum dan menjamin keamanan, ketertiban masyarakat, baik yang ada di medsos dan dunia nyata," ungkapnya.

(Baca juga: Koalisi Masyarakat Minta Penyelidikan Dosen UNJ Dihentikan)

Terkait alat bukti lanjutnya, di mana pemeriksaan terhadap saksi ahli tersebut merupakan bagian dari alat bukti. Selain itu alat bukti lainnya yakni pengakuan dari Robertus.

"(Robertus) sudah mengakui betul tadi seperti apa yang disampaikan secara verbal, secara narasi yang disampaikan pada saat demo hari kamis kemarin, kamisan, itu adalah dia yang menyampaikan. Pemilihan diksi, pemilihan narasi, dia yang menyampaikan. Dia mengakui semuanya. Jadi konstruksi hukum perbuatan melawan hukum untuk Pasal 207 nya terpenuhi di situ," tuturnya.

Diketahui sebelumnya saat ini Robertus telah dipulangkan usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Siber, Bareskrim Polri. Ia dipulangkan merujuk Pasal 2017 KUHP dengan hukuman 1 tahun 6 bulan sehingga tidak dilakukan penahanan.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6932 seconds (0.1#10.140)