Majelis Hakim Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Ratna Sarumpaet

Rabu, 06 Maret 2019 - 11:43 WIB
Majelis Hakim Tolak...
Majelis Hakim Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Ratna Sarumpaet
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Joni belum bisa mengabulkan penangguhan penahanan terdakwa kasus penyebaran berita bohong alias hoaks, Ratna Sarumpaet menjadi tahanan rumah ataupun kota.

"Soal penangguhan penahanan, bahwa majelis sampai saat ini belum dapat mengabulkan permohonan tersebut karena menurut majelis belum ada alasan yang urgen untuk penangguhan penahan dan dalam persidangan terdakwa juga bilang sehat," ujara Majelis Hakim Joni dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019).

Majelis Hakim Joni pun menjelaskan, ditolaknya penangguhan penahanan tersebut karena dengan pertimbangan, bahwa Majelis Hakim menilai jika belum ada alasan yang urgen untuk penangguhan penahanan dan Ratna juga masih dalam kondisi sehat.

Sidang Ratna pun ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Selasa (12/3/2019) pekan depan.

Sebelumnya pada sidang perdana, Pengacara Hukum Ratna Sarumpaet meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, agar klientnya menjadi tahan rumah. Hal tersebut, dilandaskan beberapa faktor, seperti kesehatan yang menurun.

Menurunnya kondisi kesehatan Ratna saat ini, kara Desmihardi karena usianya yang tidak lagi muda. Pihaknya pun memastikan Ratna tidak akan melarikan diri, atau bahkan merusak barang bukti, serta akan dijamin oleh keluargannya dan tidak akan mengulangi dugaan tindak pidananya.

"Bahwa terdakwa adalah perempuan lemah yang saat ini usia 69 tahun, yang sangat rentan sakit, terbukti terdakwa harus diperiksa di Dok kes Polda Metro Jaya, tentu akan memperburuk kondisi kejiwaannya," ungkap Desmihardi.

Sebelumnya, JPU mendakwa Ratna dengan dua pasal, yakni Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Dan dakwaan kedua, Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(pur)
Berita Terkait
Instagram Rio Dewanto...
Instagram Rio Dewanto Digeruduk Netizen usai Ratna Sarumpaet Kedapatan Keluar Berkendara saat Nyepi di Bali
Warganet Sandingkan...
Warganet Sandingkan Mensos Risma dengan Ratna Sarumpaet
Ratna Sarumpaet Dilaporkan...
Ratna Sarumpaet Dilaporkan Cucu Atas Dugaan Penggelapan Harta Warisan
Atiqah Hasiholan Diperiksa...
Atiqah Hasiholan Diperiksa 8,5 Jam Kasus Dugaan Penggelapan Warisan Ratna Sarumpaet
Atiqah Hasiholan Tepis...
Atiqah Hasiholan Tepis Ratna Sarumpaet Gelapkan Warisan: Hartanya Masih Ada
Atiqah Hasiholan Dipanggil...
Atiqah Hasiholan Dipanggil Bareskrim usai Ratna Sarumpaet Diduga Gelapkan Harta Warisan
Berita Terkini
Mantan Ketua Ombudsman...
Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah hingga Uang Miliaran di Kasus Korupsi Tambang Nikel
World Giving Report...
World Giving Report 2026: Donasi Global Turun, Indonesia Bertahan di Atas Rata-rata Dunia
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Mensesneg Sebut Bakal...
Mensesneg Sebut Bakal Ada Pengurangan Anggaran MBG
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Infografis
Membangkang, Panglima...
Membangkang, Panglima Israel Tolak Perintah Serang Gaza Besar-besaran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved