Sidang Kasus Hoaks, Pengacara Ratna Sarumpaet Sebut Jaksa Keliru

Rabu, 06 Maret 2019 - 11:40 WIB
Sidang Kasus Hoaks,...
Sidang Kasus Hoaks, Pengacara Ratna Sarumpaet Sebut Jaksa Keliru
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa perkara peyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet , Desmihardi menilai dakwaan yang dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) keliru.

Adapun isi dakwaan yang dianggap keliru, yakni penerapan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dalam perkara ini.

Pasal tersebut, kata Desmihardi, masuk dalam delik materil. Fokus dalam hukum tersebut akibat yang terjadi dari suatu perbuatan, yakni keonaran.

"Kami selaku penasihat hukum menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah keliru dalam penerapan hukum kepada diri terdakwa, bahkan terindikasi sangat merugikan hak-hak terdakwa," ujar Desmihardi membacakan eksepsi Ratna.

"Keonaran tidak pernah terjadi maka menjadi sangat keliru," lanjutnya.

Desmihardi menjelaskan, terkait kasus fiktif pengeroyokan Ratna yang diunggah di media sosial seperti yang dilakukan oleh sejumlah tokoh, yakni Rizal Ramli dan Rocky Gerung, konferensi pers Prabowo Subianto, hingga aksi unjuk rasa yang terjadi, menurutnya tidak termasuk dalam kategori kegaduhan.

"Karena cuitan dan aksi unjuk rasa itu bukan kerusuhan, keonaran, yang membutuhkan tindakan kepolisian," katanya.

Selain itu, kata Desmihardi, sesuai Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) keonaran dicontohkan seperti kerusuhan Mei 1998 dan Tanjung Priok.

"Dakwaan ini tidak dapat diterima," tuturnya.

Sebelumnya, dalam dakwaannya, JPU mendakwa Ratna dengan dua pasal, yakni dakwaan pertama melanggar Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Dakwaan kedua, melanggar Pasal 28 Ayat 2 junto Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(dam)
Berita Terkait
Instagram Rio Dewanto...
Instagram Rio Dewanto Digeruduk Netizen usai Ratna Sarumpaet Kedapatan Keluar Berkendara saat Nyepi di Bali
Warganet Sandingkan...
Warganet Sandingkan Mensos Risma dengan Ratna Sarumpaet
Ratna Sarumpaet Dilaporkan...
Ratna Sarumpaet Dilaporkan Cucu Atas Dugaan Penggelapan Harta Warisan
Atiqah Hasiholan Diperiksa...
Atiqah Hasiholan Diperiksa 8,5 Jam Kasus Dugaan Penggelapan Warisan Ratna Sarumpaet
Atiqah Hasiholan Tepis...
Atiqah Hasiholan Tepis Ratna Sarumpaet Gelapkan Warisan: Hartanya Masih Ada
Atiqah Hasiholan Dipanggil...
Atiqah Hasiholan Dipanggil Bareskrim usai Ratna Sarumpaet Diduga Gelapkan Harta Warisan
Berita Terkini
Cerita Prabowo tentang...
Cerita Prabowo tentang 2 Angka Keberuntungan di Hidupnya: 8 dan 13 Selalu Muncul
Pesantren dan AI, Cucun...
Pesantren dan AI, Cucun Tekankan Pentingnya Etika serta Nilai Keagamaan dalam Teknologi
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
Pengamat: Seskab Teddy...
Pengamat: Seskab Teddy Punya Kapasitas untuk Dipercaya Presiden Prabowo
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved