Sidang Kasus Hoaks, Pengacara Ratna Sarumpaet Sebut Jaksa Keliru

Rabu, 06 Maret 2019 - 11:40 WIB
Sidang Kasus Hoaks, Pengacara Ratna Sarumpaet Sebut Jaksa Keliru
Sidang Kasus Hoaks, Pengacara Ratna Sarumpaet Sebut Jaksa Keliru
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa perkara peyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet , Desmihardi menilai dakwaan yang dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) keliru.

Adapun isi dakwaan yang dianggap keliru, yakni penerapan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dalam perkara ini.

Pasal tersebut, kata Desmihardi, masuk dalam delik materil. Fokus dalam hukum tersebut akibat yang terjadi dari suatu perbuatan, yakni keonaran.

"Kami selaku penasihat hukum menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah keliru dalam penerapan hukum kepada diri terdakwa, bahkan terindikasi sangat merugikan hak-hak terdakwa," ujar Desmihardi membacakan eksepsi Ratna.

"Keonaran tidak pernah terjadi maka menjadi sangat keliru," lanjutnya.

Desmihardi menjelaskan, terkait kasus fiktif pengeroyokan Ratna yang diunggah di media sosial seperti yang dilakukan oleh sejumlah tokoh, yakni Rizal Ramli dan Rocky Gerung, konferensi pers Prabowo Subianto, hingga aksi unjuk rasa yang terjadi, menurutnya tidak termasuk dalam kategori kegaduhan.

"Karena cuitan dan aksi unjuk rasa itu bukan kerusuhan, keonaran, yang membutuhkan tindakan kepolisian," katanya.

Selain itu, kata Desmihardi, sesuai Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) keonaran dicontohkan seperti kerusuhan Mei 1998 dan Tanjung Priok.

"Dakwaan ini tidak dapat diterima," tuturnya.

Sebelumnya, dalam dakwaannya, JPU mendakwa Ratna dengan dua pasal, yakni dakwaan pertama melanggar Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Dakwaan kedua, melanggar Pasal 28 Ayat 2 junto Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7682 seconds (0.1#10.140)