Canangkan Birokrasi Bersih Melayani, Pemberian Hak Narapidana Semakin PASTI

Rabu, 06 Maret 2019 - 11:32 WIB
Canangkan Birokrasi...
Canangkan Birokrasi Bersih Melayani, Pemberian Hak Narapidana Semakin PASTI
A A A
CIBINONG - Layanan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan masyarakat kini tak lagi sulit dan mengubah hari menjadi menit. Tak hanya itu, pemenuhan hak WBP berbalut teknologi informasi menjadi jawaban Profesional, Akuntabel, Sinergis, Transparan, dan Inovatif (PASTI) demi menghilangkan maraknya isi pungutan liar serta proses birokrasi yang berbelit-belit.

Keberhasilan enam Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan meraih peredikat satuan kerja (satker) Wilayah Bebas Korupsi (WBK), yakni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Metro, Lapas Salemba, Lapas Cibinong, Lapas Perempuan Malang dan Rumah Tahanan Negara Cirebon pada 2018 serta Lapas Perempuan Semarang tahun 2015 semakin menggelorakan semangat meningkatkan pelayanan di lingkungan Pemasyarakatan.

Hal ini diwujudkan melalui Deklarasi Pemberian Hak Remisi, Integrasi Narapidana dan Anak serta Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) UPT Pemasyarakatan, Rabu (6/3/2019) di Lapas Cibinong sebagai rangkaian peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-55.
Deklarasi ini dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Ketua Ombudsman RI, Ketua Badan Nasional Pemberantasan Terorisme, para pejabat di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM pusat dan Jawa Barat, Gubernur Jawa Barat, Bupati Bogor, serta mitra kerja lainnya.
“Saya katakan pada jajaran bahwa kita perlu reform dan Pemasyarakatan menanggapinya dengan menjadikan hal ini sebuah momentum untuk melakukan perubahan secara menyeluruh,” kata Menkumham, Yasonna H. Laoly, Rabu (6/3/2019).

Dia mengingatkan pembangunan Zona Integritas menuju WBBM tidak akan terasa dampak dan manfaatnya jika tidak menggarap secara serius sektor pelayanan publik. Kini semua proses Pemasyarakatan dapat dipantau dan secara realtime selalu terupdate penanganannya, termasuk dalam pemberian hak narapidana.

“Dengan adanya informasi ini diharapkan menjadi sebuah stimulan bagi WBP dalam mengikuti pembinaan dan sebagai warning jika mereka akan melakukan pelanggaran, sekaligus menepis keraguan sehingga memberikan kepastian terhadap masyarakat ditengah-tengah kondisi kesimpangsiuran, ketidakjelasan, dan segala sesuatu yang unpredictable terkait penyelenggaraan pemberian hak narapidana,” harap Yasonna.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami, menegaskan, deklarasi ini membuktikan keinginan untuk mengubah budaya kerja dan semangat meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemasyarakatan selalu bergelora dari waktu ke waktu.

“Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang komitmen dan keseriusan pemerintah, khususnya dalam hal transparansi dan akuntabilitas pada pemberian hak remisi dan integrasi bagi narapidana dan Anak serta reformasi pelayanan publik Pemasyarakatan yang telah mengalami perubahan,” tuturnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9302 seconds (0.1#10.140)