Ratna Sarumpaet Jalani Sidang Lanjutan di PN Jaksel

Rabu, 06 Maret 2019 - 10:05 WIB
Ratna Sarumpaet Jalani...
Ratna Sarumpaet Jalani Sidang Lanjutan di PN Jaksel
A A A
JAKARTA - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet dijadwalkan akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (6/3/2019).

Agenda sidang lanjutan tersebut yakni pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa.

Adapun Ratna sempat menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU pada Kamis (28/2/2019).

Dalam pembacaan dakwaan sebelumnya, JPU menyampaikan rangkaian kejadian sejak Ratna menjalani operasi kulit wajah di Rumah Sakit Khusus Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat hingga foto lebam di wajahnya tersebar ke sejumlah orang.

Sementara itu, Desmihardi, pengacara Ratna Sarumpaet mengatakan, pihaknya telah menyiapkan dan akan mengajukan dua poin keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya.

Poin pertama terkait dakwaa JPU yang menjerat Ratna dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

"Kedua, kami akan mempertanyakan apakah surat dakwaan itu sudah sesuai KUHAP atau tidak. Kalau ada tambahan, kita lihat saja besok. Sementara, kami menyiapkan itu saja," ujar Desmihardi kepada wartawan, Rabu (6/2/2019).

JPU pun juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2159 seconds (0.1#10.140)