Status Andi Arief Akan Ditentukan dalam Waktu 3 X 24 Jam

Selasa, 05 Maret 2019 - 13:46 WIB
Status Andi Arief Akan...
Status Andi Arief Akan Ditentukan dalam Waktu 3 X 24 Jam
A A A
JAKARTA - Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan kasus narkoba yang tengah menjerat Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat, Andi Arief, akan ditentukan dalam waktu 3 X 24 jam.

"Penyidik memiliki kewenangan 3 X 24 jam, yang bersangkutan adalah positif menggunakan methamphetamine, sesuai dengan hasil labfor," kata Dedi Prasetyo di Kantor Divisi Humas Polri, Selasa (5/3/2019).

(Baca juga: Terkait Kasus Narkoba Andi Arief, IPW: Polisi Harus Transparan)

Dedi Prasetyo menjelaskan, dalam kasus narkoba, ada sejumlah regulasi atau aturan hukum yang bisa dijadikan referensi.

"Ada beberapa rujukan yang menjadi referensi hukum, pertama ada Undang-Undang (UU) 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kemudian ada turunan regulasinya," kata Dedi.

"Ada PPnya, PP 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor bagi pecandu narkotika. Kemudian ada peraturan bersama antara Mahkamah Agung RI," pungkasnya.

(Baca juga: Mabes Polri Sebut Andi Arief Kemungkinan Akan Direhabilitasi)

Sebelumnya, polisi sedang mendalami asal-usul narkotika jenis sabu yang dikonsumsi Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief (AA) di Hotel Menara Peninsula, Slipi, Jakarta Barat.

Namun dari hasil pemeriksaan awal belum ditemukan keterlibatan AA dalam kelompok atau sindikat narkotika. Hal ini dikatakan Kadiv Humas Mebes Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal saat jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/3/2019).

"Sampai saat ini, AA hanya sebatas pengguna namun pemeriksaan pendalaman scientific akan kami rampungkan secepatnya. Dari hasil pemeriksaan awal juga belum ditemukan keterlibatan AA dengan kelompok atau sindikat narkotika," ungkapnya.
(maf)
Berita Terkait
Ketua Komisi III DPR:...
Ketua Komisi III DPR: Polri Kembali Selamatkan Jutaan Jiwa dari Narkoba
Demokrat: Terima Kasih...
Demokrat: Terima Kasih Respons Cepat dari Propam Polri
Tolak KLB Sibolangit,...
Tolak KLB Sibolangit, Demokrat Sumut Tetap Loyal Pada AHY
Profesionalisme Aparat...
Profesionalisme Aparat Diuji dalam Merespons Kisruh Internal Demokrat
Demokrat Ngaku Pengurus...
Demokrat Ngaku Pengurus Daerah Diancam Intel Polres, Ini Tanggapan Polri
Kisruh KLB Demokrat,...
Kisruh KLB Demokrat, Polri Akan Turun Tangan Jika Ganggu Kamtibmas
Berita Terkini
Presiden Prabowo Dijadwalkan...
Presiden Prabowo Dijadwalkan Buka Muktamar ke-35 NU di Tambakberas Jombang
Febrie Adriansyah Tidak...
Febrie Adriansyah Tidak Diborgol, Boyamin Saiman: Kejaksaan Agung Ceroboh
Robikin Emhas: Marwah...
Robikin Emhas: Marwah NU Tercabik-cabik Hanya karena Konflik Elite PBNU
Polemik Londo Ireng,...
Polemik Londo Ireng, IJTI Minta Presiden Hindari Diksi yang Bisa Beri Label Negatif bagi Profesi Jurnalis
Febrie Adriansyah Tak...
Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan, Eks Penyidik KPK: Persepsi Publik Ada Keistimewaan Tidak Bisa Dicegah
Apresiasi Pelaksanaan...
Apresiasi Pelaksanaan PTT BSPS di Bandung, Mendagri: Tender Rakyat Perkuat Transparansi
Infografis
6 Taman di Jakarta Buka...
6 Taman di Jakarta Buka 24 Jam, Dapat Ciptakan Lapangan Kerja
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved