KPK Serahkan Aset Eks Ketua MK Akil Mochtar ke KPKNL Pontianak

Selasa, 05 Maret 2019 - 11:20 WIB
KPK Serahkan Aset Eks...
KPK Serahkan Aset Eks Ketua MK Akil Mochtar ke KPKNL Pontianak
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyerahkan barang rampasan milik mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak pada Selasa (5/3/2019).

"Mekanisme penyerahan melalui PSP (Penetapan Status Penggunaan) yang telah mendapat persetujuan Kementerian Keuangan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (4/3/2019).

Barang rampasan tersebut berupa tanah dan bangunan yang bernilai sekitar Rp764,5 juta yang terletak di Parit Tokaya, Pontianak, Kalimantan Barat. Dan nantinya, KPKNL Pontianak akan menggunakan tanah dan bangunan itu untuk keperluan rumah dinas.

Febri mengungkapkan, penyerahan akan dilakukan di Kantor Kanwil DJKN Kalimantan Barat di Pontianak. Dari pihak KPK bakal diwakili oleh Deputi Bidang Penindakan KPK Firli. Kemudian dari pihak KPKNL Pontianak akan diwakili oleh Kepala KPKNL Pontianak Agus Hari Widodo.

Acara serah terima itu juga akan dihadiri oleh Plt Koordinator Unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK Titik Utami, dan Kepala Kantor DJKN Pontianak Edih Mulyadi.

"Kami berharap penyerahan barang rampasan ini dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan tugas KPKNL Pontianak," ungkap Febri.

Selain itu, KPK juga mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara agar tidak melakukan korupsi. Apalagi, kata Febri, jika hasil korupsi digunakan untuk membeli aset-aset tertentu.

"Karena hal tersebut beresiko dijerat tindak pidana pencucian uang, dan ketika sudah terkena proses hukum akan dikembalikan pada negara agar dapat dinikmati oleh masyarakat luas," pungkasnya.

Diketahui, kasus korupsi Akil Mochtar adalah sebuah perjalanan panjang yang dimulai dari kasus Ratu Atut Chosiyah, mantan Gubernur Banten. Akil Mochtar dipidana karena menerima suap Rp1 milliar dan Ratu Atut Chosiyah untuk mengatur Pilkada ulang di Kabupaten Lebak, Banten.

Dalam persidangan, terungkap bahwa Akil Mochtar sempat marah ketika menerima suap hanya Rp1 milliar dari Ratu Atut Chosiyah. Sebab sebenarnya Akil Mochtar meminta sebesar Rp3 milliar untuk mengurus Pilkada ulang di Kabupaten Lebak, Banten.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sendiri telah memvonis seumur hidup mantan bekas Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.
(maf)
Berita Terkait
Suara Anwar Usman dan...
Suara Anwar Usman dan Arief Hidayat Imbang, Pemilihan Ketua MK Voting Ulang
Tanpa Proses Kocok Ulang,...
Tanpa Proses Kocok Ulang, Saldi Isra Kembali Jabat Hakim MK
MK Tolak Gugatan Syarat...
MK Tolak Gugatan Syarat Usia Minimal Hakim Konstitusi 55 Tahun
Bukan Utusan Lembaga
Bukan Utusan Lembaga
Apa Saja Syarat Menjadi...
Apa Saja Syarat Menjadi Hakim Konstitusi? Berikut Ini Penjelasannya
Pakar Hukum Tata Negara...
Pakar Hukum Tata Negara Kirim Surat ke MK, 9 Hakim Diminta Mundur
Berita Terkini
Dukung Blokir Konten...
Dukung Blokir Konten LGBT di Medsos, DPR: Jika Dibiarkan Menormalisasi Perilaku Menyimpang
Islam: Agama yang Paling...
Islam: Agama yang Paling Disalahpahami
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Dugaan Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Infografis
Mampukah John Herdman...
Mampukah John Herdman Bawa Timnas Indonesia ke Panggung Dunia?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved