KPK Serahkan Aset Eks Ketua MK Akil Mochtar ke KPKNL Pontianak
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyerahkan barang rampasan milik mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak pada Selasa (5/3/2019).
"Mekanisme penyerahan melalui PSP (Penetapan Status Penggunaan) yang telah mendapat persetujuan Kementerian Keuangan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (4/3/2019).
Barang rampasan tersebut berupa tanah dan bangunan yang bernilai sekitar Rp764,5 juta yang terletak di Parit Tokaya, Pontianak, Kalimantan Barat. Dan nantinya, KPKNL Pontianak akan menggunakan tanah dan bangunan itu untuk keperluan rumah dinas.
Febri mengungkapkan, penyerahan akan dilakukan di Kantor Kanwil DJKN Kalimantan Barat di Pontianak. Dari pihak KPK bakal diwakili oleh Deputi Bidang Penindakan KPK Firli. Kemudian dari pihak KPKNL Pontianak akan diwakili oleh Kepala KPKNL Pontianak Agus Hari Widodo.
Acara serah terima itu juga akan dihadiri oleh Plt Koordinator Unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK Titik Utami, dan Kepala Kantor DJKN Pontianak Edih Mulyadi.
"Kami berharap penyerahan barang rampasan ini dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan tugas KPKNL Pontianak," ungkap Febri.
Selain itu, KPK juga mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara agar tidak melakukan korupsi. Apalagi, kata Febri, jika hasil korupsi digunakan untuk membeli aset-aset tertentu.
"Karena hal tersebut beresiko dijerat tindak pidana pencucian uang, dan ketika sudah terkena proses hukum akan dikembalikan pada negara agar dapat dinikmati oleh masyarakat luas," pungkasnya.
Diketahui, kasus korupsi Akil Mochtar adalah sebuah perjalanan panjang yang dimulai dari kasus Ratu Atut Chosiyah, mantan Gubernur Banten. Akil Mochtar dipidana karena menerima suap Rp1 milliar dan Ratu Atut Chosiyah untuk mengatur Pilkada ulang di Kabupaten Lebak, Banten.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Akil Mochtar sempat marah ketika menerima suap hanya Rp1 milliar dari Ratu Atut Chosiyah. Sebab sebenarnya Akil Mochtar meminta sebesar Rp3 milliar untuk mengurus Pilkada ulang di Kabupaten Lebak, Banten.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sendiri telah memvonis seumur hidup mantan bekas Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.
"Mekanisme penyerahan melalui PSP (Penetapan Status Penggunaan) yang telah mendapat persetujuan Kementerian Keuangan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (4/3/2019).
Barang rampasan tersebut berupa tanah dan bangunan yang bernilai sekitar Rp764,5 juta yang terletak di Parit Tokaya, Pontianak, Kalimantan Barat. Dan nantinya, KPKNL Pontianak akan menggunakan tanah dan bangunan itu untuk keperluan rumah dinas.
Febri mengungkapkan, penyerahan akan dilakukan di Kantor Kanwil DJKN Kalimantan Barat di Pontianak. Dari pihak KPK bakal diwakili oleh Deputi Bidang Penindakan KPK Firli. Kemudian dari pihak KPKNL Pontianak akan diwakili oleh Kepala KPKNL Pontianak Agus Hari Widodo.
Acara serah terima itu juga akan dihadiri oleh Plt Koordinator Unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK Titik Utami, dan Kepala Kantor DJKN Pontianak Edih Mulyadi.
"Kami berharap penyerahan barang rampasan ini dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan tugas KPKNL Pontianak," ungkap Febri.
Selain itu, KPK juga mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara agar tidak melakukan korupsi. Apalagi, kata Febri, jika hasil korupsi digunakan untuk membeli aset-aset tertentu.
"Karena hal tersebut beresiko dijerat tindak pidana pencucian uang, dan ketika sudah terkena proses hukum akan dikembalikan pada negara agar dapat dinikmati oleh masyarakat luas," pungkasnya.
Diketahui, kasus korupsi Akil Mochtar adalah sebuah perjalanan panjang yang dimulai dari kasus Ratu Atut Chosiyah, mantan Gubernur Banten. Akil Mochtar dipidana karena menerima suap Rp1 milliar dan Ratu Atut Chosiyah untuk mengatur Pilkada ulang di Kabupaten Lebak, Banten.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Akil Mochtar sempat marah ketika menerima suap hanya Rp1 milliar dari Ratu Atut Chosiyah. Sebab sebenarnya Akil Mochtar meminta sebesar Rp3 milliar untuk mengurus Pilkada ulang di Kabupaten Lebak, Banten.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sendiri telah memvonis seumur hidup mantan bekas Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.
(maf)