Layanan Penerbitan E-KTP WNA Tak Sepenuhnya Dihentikan

Selasa, 05 Maret 2019 - 08:23 WIB
Layanan Penerbitan E-KTP...
Layanan Penerbitan E-KTP WNA Tak Sepenuhnya Dihentikan
A A A
JAKARTA - Meski penerbitan fisik kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) warga negara asing (WNA) dihentikan sementara hingga pemilu mendatang, pemerintah masih membuka layanan lain. Misalnya layanan perekaman dan penunggalan data, masih diperbolehkan.

Seperti diketahui, isu kepemilikan e-KTP oleh tenaga kerja asing (TKA) China di Cianjur, Jawa Barat hingga NIK-nya masuk daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019, sempat heboh. Untuk meminimalisasi kegaduhan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya meminta agar pencetakan e-KTP WNA ditunda.

“Layanan e-KTP untuk WNA masih jalan terus. Seperti layanan perekaman dan penunggalan data, bisa terus dilakukan,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrullah saat dihubungi kemarin.

Zudan mengatakan, layanan penerbitan paling cepat akan dibuka satu hari setelah pemilu. Alasan penghentian penerbitan ini adalah untuk mengurangi kegaduhan menjelang pemilu. Pasalnya, adanya e-KTP WNI dicurigai akan disalahgunakan untuk mencoblos. “Untuk pencetakan e-KTP setelah pencoblosan. Paling cepat 18 Februari 2019,” ujarnya.

Sambil menunggu waktu pencetakan, Zudan mengatakan bahwa WNA bisa meminta surat keterangan (suket) perekaman. Namun, hal ini tidak diwajibkan dan hanya diberikan kepada yang membutuhkan. “Bila mereka membutuhkan bisa diberi suket,” tuturnya.

Dia mengatakan bahwa kebijakan ini tidak akan mengganggu pelayanan. Pasalnya, permintaan untuk e-KTP WNA tidak signifikan jumlahnya, bahkan saat ini hanya ada 1.600 e-KTP WNA di seluruh Indonesia. “Saat ini belum ada WNA yang mengajukan e-KTP lagi. Memang jarang yang ajukan karena syaratnya harus ada izin tinggal tetap. Bahkan, sehari juga belum tentu ada WNA yang minta e-KTP,” ujarnya.

Zudan meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan adanya e-KTP WNA saat pemilu mendatang. Selain jumlahnya tidak signifikan, dia menyebut di TPS akan banyak pihak yang mengawasi. “Masyarakat tidak perlu khawatir. Di TPS ada saksi dari partai, ada juga pengawasan TPS. Masyarakat juga kan saling kenal. Jangankan WNA, ada orang tidak dikenal akan ditanya-tanya, apalagi menunjukkan e-KTP. Tenang saja," paparnya.

Dia menambahkan bahwa e-KTP WNA mudah dikenali dan berbeda dengan e-KTP warga negara Indonesia (WNI). Salah satu cirinya adalah di dalam fisik e-KTP tertera asal negara WNA tersebut. Selain itu, terdapat masa berlakunya. Hal ini berbeda e-KTP WNI yang belaku seumur hidup.

"Pasti kelihatan masa berlaku. Apakah satu tahun atau dua tahun. Ada angkanya dan pasti itu KTP WNA. Lalu ada tulisan bahasa Inggris untuk pekerjaan, jenis kelamin, status. Jadi kalau dibaca KTP-nya, sudah kelihatan kalau itu WNA. Mudah kok mengenalinya. Tidak rumit," jelasnya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo kembali menegaskan bahwa penerbitan e-KTP WNA yang diterbitkan merupakan perintah undang-undang (UU). Dia mengatakan bahwa dalam menerbitkan tidak bisa sembarangan. “E-KTP WNA adalah sesuatu yang sudah sesuai UU. Untuk mendapatkan KTP WNA itu tidak mudah, harus sudah mengajukan izin tinggal sementara dan rekomendasi dari Imigrasi dan sebagainya,” ungkapnya.

Kepemilikan e-KTP WNA diatur dalam UU No 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan pasal 63 ayat 1. Dalam ayat tersebut disebutkan bahwa orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dan telah berumur 17 tahun atau telah/pernah kawin wajib memiliki e-KTP. Lebih lanjut dalam pasal 64 ayat 7 huruf b, disebutkan bahwa masa berlaku e-KTP WNA disesuaikan dengan masa berlaku izin tinggal tetap.

Politikus PDI Perjuangan tersebut menegaskan bahwa e-KTP WNA tidak bisa digunakan dalam pemilu mendatang. “WNA yang punya e-KTP tidak berhak melakukan pencoblosan. Sudah ditegaskan sesuai aturan UU yang ada. Soal e-KTP WNA di Cianjur kan sudah diklarifikasi,” tegas Tjahjo. (Dita Angga)
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0861 seconds (0.1#10.140)