Masalah E-KTP karena Inisiatif Masyarakat dan Peran Pemerintah Kurang
A
A
A
JAKARTA - Masalah pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) untuk Warga Negara Asing (WNA) menjadi polemik, tidak hanya di kalangan publik baik di tingkat elite, tapi juga di kalangan masyarakat.
Sesditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), I Gede Suratha mengatakan, polemik yang terjadi terkait e-KTP bagi WNA, karena kurangnya peran pemerintah dan masyarakat dalam memberikan dan mencari informasi.
Hal itu dikatakan I Gede Suratha dalam diskusi akhir pekan Polemik oleh MNC Trijaya dengan tema 'E-KTP, WNA dan Kita', di D'consulate resto, Jl KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (2/3/2019).
"Karena lebih banyak disebabkan kurangnya kita membebrikan infromasi, atau kurangnya masyarakat mengambil informasi yang sudah disediakan oleh negara, karena UU sebenarnya sudah ada 2006 dan diundangkan dalam lembaga negara artinya seharusnya masyarakat mengetahuinya tetapi faktanya masyarakat belum mengetahuinya," ujar I Gede Suratha.
(Baca juga: Caleg Bisa Bantu KPU Sosialisasikan Tata Cara Memilih)
Dukcapil kata I Gede Suratha, telah menerbitkan KTP bagi orang asing sejak 2006. Hal tersebut mengacu pada UU 23 tahun 2006.
"Namun sampai saat ini petinggi petinggi saja banyak yang tidka mwngerti kok bisa WNA disbrikan KTP el sementara warga kita sendiri susah mengurus KTP," jelasnya.
I Gede Suratha mengungkapkan, penertiban e-KTP bagi WNA juga atas perintah Undang-Undang (UU). Itu dijelaskan dalam Pasal 23 UU 24 Tahun 2013, Pasal 63 Ayat 1 nya yang merupakan terusan dari pasalnya yang sama pada UU 23 Tahun 2006.
Di mana ditekankan, bahwa ada orang asing pemegang kartu ijjn tinggal tetap (kitap) bukan kitas, berumur 17 tahun, telah kawin atau pernah kawin mereka wajib memiliki e-KTP.
"Berarti kalau ada melihat WNA memegang kitap dan memenuhi syarat, itu adalah kewajiban dia untuk mengurus KTP el. Itu clear jangan sampai ada tanggapan, kok pemerintah menjelang pemilu ini ujug-ujug memberikan KTP el bagi WNA? sejak 2006 sudah diamanatkan oleh UU dan kita tatanan dibawahnya menindaklanjuti UU itu," tuturnya.
Sesditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), I Gede Suratha mengatakan, polemik yang terjadi terkait e-KTP bagi WNA, karena kurangnya peran pemerintah dan masyarakat dalam memberikan dan mencari informasi.
Hal itu dikatakan I Gede Suratha dalam diskusi akhir pekan Polemik oleh MNC Trijaya dengan tema 'E-KTP, WNA dan Kita', di D'consulate resto, Jl KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (2/3/2019).
"Karena lebih banyak disebabkan kurangnya kita membebrikan infromasi, atau kurangnya masyarakat mengambil informasi yang sudah disediakan oleh negara, karena UU sebenarnya sudah ada 2006 dan diundangkan dalam lembaga negara artinya seharusnya masyarakat mengetahuinya tetapi faktanya masyarakat belum mengetahuinya," ujar I Gede Suratha.
(Baca juga: Caleg Bisa Bantu KPU Sosialisasikan Tata Cara Memilih)
Dukcapil kata I Gede Suratha, telah menerbitkan KTP bagi orang asing sejak 2006. Hal tersebut mengacu pada UU 23 tahun 2006.
"Namun sampai saat ini petinggi petinggi saja banyak yang tidka mwngerti kok bisa WNA disbrikan KTP el sementara warga kita sendiri susah mengurus KTP," jelasnya.
I Gede Suratha mengungkapkan, penertiban e-KTP bagi WNA juga atas perintah Undang-Undang (UU). Itu dijelaskan dalam Pasal 23 UU 24 Tahun 2013, Pasal 63 Ayat 1 nya yang merupakan terusan dari pasalnya yang sama pada UU 23 Tahun 2006.
Di mana ditekankan, bahwa ada orang asing pemegang kartu ijjn tinggal tetap (kitap) bukan kitas, berumur 17 tahun, telah kawin atau pernah kawin mereka wajib memiliki e-KTP.
"Berarti kalau ada melihat WNA memegang kitap dan memenuhi syarat, itu adalah kewajiban dia untuk mengurus KTP el. Itu clear jangan sampai ada tanggapan, kok pemerintah menjelang pemilu ini ujug-ujug memberikan KTP el bagi WNA? sejak 2006 sudah diamanatkan oleh UU dan kita tatanan dibawahnya menindaklanjuti UU itu," tuturnya.
(maf)