Masalah E-KTP karena Inisiatif Masyarakat dan Peran Pemerintah Kurang

Sabtu, 02 Maret 2019 - 12:42 WIB
Masalah E-KTP karena...
Masalah E-KTP karena Inisiatif Masyarakat dan Peran Pemerintah Kurang
A A A
JAKARTA - Masalah pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) untuk Warga Negara Asing (WNA) menjadi polemik, tidak hanya di kalangan publik baik di tingkat elite, tapi juga di kalangan masyarakat.

Sesditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), I Gede Suratha mengatakan, polemik yang terjadi terkait e-KTP bagi WNA, karena kurangnya peran pemerintah dan masyarakat dalam memberikan dan mencari informasi.

Hal itu dikatakan I Gede Suratha dalam diskusi akhir pekan Polemik oleh MNC Trijaya dengan tema 'E-KTP, WNA dan Kita', di D'consulate resto, Jl KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (2/3/2019).

"Karena lebih banyak disebabkan kurangnya kita membebrikan infromasi, atau kurangnya masyarakat mengambil informasi yang sudah disediakan oleh negara, karena UU sebenarnya sudah ada 2006 dan diundangkan dalam lembaga negara artinya seharusnya masyarakat mengetahuinya tetapi faktanya masyarakat belum mengetahuinya," ujar I Gede Suratha.

(Baca juga: Caleg Bisa Bantu KPU Sosialisasikan Tata Cara Memilih)

Dukcapil kata I Gede Suratha, telah menerbitkan KTP bagi orang asing sejak 2006. Hal tersebut mengacu pada UU 23 tahun 2006.

"Namun sampai saat ini petinggi petinggi saja banyak yang tidka mwngerti kok bisa WNA disbrikan KTP el sementara warga kita sendiri susah mengurus KTP," jelasnya.

I Gede Suratha mengungkapkan, penertiban e-KTP bagi WNA juga atas perintah Undang-Undang (UU). Itu dijelaskan dalam Pasal 23 UU 24 Tahun 2013, Pasal 63 Ayat 1 nya yang merupakan terusan dari pasalnya yang sama pada UU 23 Tahun 2006.

Di mana ditekankan, bahwa ada orang asing pemegang kartu ijjn tinggal tetap (kitap) bukan kitas, berumur 17 tahun, telah kawin atau pernah kawin mereka wajib memiliki e-KTP.

"Berarti kalau ada melihat WNA memegang kitap dan memenuhi syarat, itu adalah kewajiban dia untuk mengurus KTP el. Itu clear jangan sampai ada tanggapan, kok pemerintah menjelang pemilu ini ujug-ujug memberikan KTP el bagi WNA? sejak 2006 sudah diamanatkan oleh UU dan kita tatanan dibawahnya menindaklanjuti UU itu," tuturnya.
(maf)
Berita Terkait
Antrian E KTP Ricuh
Antrian E KTP Ricuh
Kemendagri Ungkap Alasan...
Kemendagri Ungkap Alasan WNA Boleh Punya E-KTP
E-Rekap Pilkada 2020,...
E-Rekap Pilkada 2020, KPU Harus Belajar dari Situng Pemilu 2019
Meraup Rezeki Lewat...
Meraup Rezeki Lewat Jasa Reparasi KTP
Ricuh Pengurusan E-KTP
Ricuh Pengurusan E-KTP
Jelang Pemilu, Ribuan...
Jelang Pemilu, Ribuan Warga Lakukan Perekaman e-KTP di Sumba Timur, NTT
Berita Terkini
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Tegaskan Buruh Tetap Bisa Demo Sesuai Aturan
KPK Tahan 2 Tersangka...
KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji
HUT ke-80, SPS: Fondasi...
HUT ke-80, SPS: Fondasi Pers Nasional Terletak pada Integritas, Profesionalisme, dan Kepentingan Publik
Delegasi Indonesia Soroti...
Delegasi Indonesia Soroti Kerja Paksa Myanmar dan Krisis Rohingya di Sidang ILO Jenewa
Demi Framing, Pengamat...
Demi Framing, Pengamat Menilai Jusuf Hamka Catut Nama Mbak Tutut dan TPI ke Polemik CMNP dengan MNC Asia
Panja RUU Polri Sepakati...
Panja RUU Polri Sepakati Usia Pensiun Polisi, Jenderal Bintang 4 Bisa 61 Tahun
Infografis
Jumlah Dokter di Indonesia...
Jumlah Dokter di Indonesia Kurang dan Tidak Merata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved