Datangi KPK, Mahfud Diskusi Soal Modus Baru Korupsi

Rabu, 27 Februari 2019 - 17:44 WIB
Datangi KPK, Mahfud...
Datangi KPK, Mahfud Diskusi Soal Modus Baru Korupsi
A A A
JAKARTA - Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Rabu (27/2/2019).

Mahfud datang untuk mengikuti diskusi rutin bersama pimpinan KPK membahas modus baru dalam tindak pidana korupsi.

"‎Rutin ke sini ya, kami bicara tentang banyak hal terutama pemberantasan korupsi ke masa depan karena ada perkembangan baru dalam modus korupsi itu," kata Mahfud di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Rabu (27/2/2019).

Dalam pertemuan itu, Mahfud dan pimpinan KPK juga membahas tentang korupsi di sektor swasta.
Pakar hukum tata negara ini mengungkapkan sejumlah negara telah menerapkan aturan tersebut, namun Indonesia masih belum memperbarui aturan-aturan terkait penjeratan korupsi di sektor swasta.
"Di beberapa negara sudah pakai, korupsi di swasta sudah mulai banyak, itu kita yang kemudian ada trading influence. orang menggunakan apa namanya pengaruh orang menggunakan pengaruh, untuk mendapat sesuatu, pengaruh jabatan," tutur Mahfud.

Dalam pertemuan itu juga dibahas tentang penanganan sejumlah kasus korupsi yang mandek atau jalan ditempat. "‎Semua secara umumlah, tidak spesifik menyebut kasus," jelas Mahfud.

Mengenai masih banyaknya kasus yang mandek, pada Selasa 26 Februari 2019 Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan salah satu penyebabnya akibat minimnya tenaga Jaksa di KPK. Bahkan, KPK telah mengirim surat ke Jaksa Agung HM Prasetyo meminta penambahan personel dari Kejaksaan Agung untuk bekerja di KPK.

Idealnya, lanjut Syarif, ada 150 Jaksa yang bertugas di KPK untuk merampungkan berbagai kasus. Namun saat ini KPK hanya ‎memiliki 100 jaksa untuk menyelesaikan berbagai kasus.

"Idealnya itu kalau bisa 150 lah jaksanya, sekarang kan kurang dari 100 dan mereka kan sidangnya bukan cuma di Jakarta ya di luar Jakarta juga semua Pengadilan Tipikor, jadi ya Memang agak susah tapi insya Allah kita bisa mendapatkan Jaksa," tuturnya.
(dam)
Berita Terkait
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Pegawai KPK Tolak Pelatihan...
Pegawai KPK Tolak Pelatihan Bela Negara di Kemenhan
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
Ahok Sambangi KPK, Diperiksa...
Ahok Sambangi KPK, Diperiksa Terkait Kasus LNG Pertamina
KPK Tetapkan Wali Kota...
KPK Tetapkan Wali Kota Tanjungbalai sebagai Tersangka
Berita Terkini
Tutup P3N 27, Gubernur...
Tutup P3N 27, Gubernur Lemhannas Tegaskan Pemimpin Nasional Harus Berintegritas, Adaptif, dan Visioner
Jejak Uang Rp366,7 Miliar...
Jejak Uang Rp366,7 Miliar ke Pegawai Imipas Bongkar Dugaan Pemerasan oleh Silmy Karim
Kejagung Tak Sita Motor...
Kejagung Tak Sita Motor Listrik Kasus Dugaan Korupsi di Badan Gizi Nasional, Ini Alasannya
Dadan Hindayana Cs Korupsi...
Dadan Hindayana Cs Korupsi Tata Kelola MBG, Noel: Memprihatinkan
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan 112 DIM RUU Polri ke Komisi III DPR
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved