MA: Selama 2018, Sebanyak 907 Perkara Didaftarkan lewat e-Court
A
A
A
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Muhammad Hatta Ali mengatakan, sejak diluncurkan Juli 2018, aplikasi e-court telah digunakan untuk pendaftaran dan pembayaran biaya perkara pada pengadilan dari tiga lingkungan peradilan di Indonesia, yakni peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara (TUN).
Sekadar informasi, E-Court adalah aplikasi pendaftaran, pembiayaan perkara, dan pemanggilan pihak secara online.
Hatta Ali menjelaskan, pada tahun 2018 terdapat 445 perkara terdaftar menggunakan e-court pada pengadilan di lingkungan peradilan umum dengan jumlah panjar biaya perkara sebanyak Rp594.259.208.
Sementara pada lingkungan peradilan agama terdapat 442 perkara dengan panjar biaya perkara sebanyak Rp187.387.500, dan pada lingkungan peradilan TUN terdaftar 20 perkara dengan panjar biaya perkara sebanyak Rp12.198.000.
Hatta menegaskan, MA juga terus mendorong upaya penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui prosedur mediasi pada perkara-perkara perdata umum, perdata agama serta diversi pada perkara tindak pidana anak dan jinayat.
“Pada tahun 2018 terdapat 5.306 perkara yang berhasil didamaikan melalui proses mediasi, 273 perkara tindak pidana anak yang diselesaikan melalui proses diversi dan 47 perkara jinayat berhasil didamaikan melalui proses diversi pada Mahkamah Syar’iyah di Aceh,” tutur Hatta dalam pidato penyampaian Laporan Tahunan MA 2018 di JCC, Senayan, Jakarta,(27/2/2019).
Sementara untuk mendukung kemudahan berusaha di Indonesia, instrumen gugatan sederhana dalam perkara-perkara perdata dan sengketa ekonomi syari’ah dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp200 juta telah diselesaikan di berbagai pengadilan negeri dan pengadilan agama/mahkamah syar’iyah di seluruh Indonesia.
“Pada tahun 2018 terdapat 6.469 perkara gugatan sederhana yang diselesaikan, terdapat kenaikan dari tahun 2017 yang menyelesaikan 2.135 perkara gugatan sederhana," tuturnya.
Sekadar informasi, E-Court adalah aplikasi pendaftaran, pembiayaan perkara, dan pemanggilan pihak secara online.
Hatta Ali menjelaskan, pada tahun 2018 terdapat 445 perkara terdaftar menggunakan e-court pada pengadilan di lingkungan peradilan umum dengan jumlah panjar biaya perkara sebanyak Rp594.259.208.
Sementara pada lingkungan peradilan agama terdapat 442 perkara dengan panjar biaya perkara sebanyak Rp187.387.500, dan pada lingkungan peradilan TUN terdaftar 20 perkara dengan panjar biaya perkara sebanyak Rp12.198.000.
Hatta menegaskan, MA juga terus mendorong upaya penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui prosedur mediasi pada perkara-perkara perdata umum, perdata agama serta diversi pada perkara tindak pidana anak dan jinayat.
“Pada tahun 2018 terdapat 5.306 perkara yang berhasil didamaikan melalui proses mediasi, 273 perkara tindak pidana anak yang diselesaikan melalui proses diversi dan 47 perkara jinayat berhasil didamaikan melalui proses diversi pada Mahkamah Syar’iyah di Aceh,” tutur Hatta dalam pidato penyampaian Laporan Tahunan MA 2018 di JCC, Senayan, Jakarta,(27/2/2019).
Sementara untuk mendukung kemudahan berusaha di Indonesia, instrumen gugatan sederhana dalam perkara-perkara perdata dan sengketa ekonomi syari’ah dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp200 juta telah diselesaikan di berbagai pengadilan negeri dan pengadilan agama/mahkamah syar’iyah di seluruh Indonesia.
“Pada tahun 2018 terdapat 6.469 perkara gugatan sederhana yang diselesaikan, terdapat kenaikan dari tahun 2017 yang menyelesaikan 2.135 perkara gugatan sederhana," tuturnya.
(dam)