MA Dorong Era Baru Pengadilan Modern Berbasis Teknologi Informasi
A
A
A
JAKARTA - Demi terwujudnya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, Mahkamah Agung (MA) pun mendorong dengan memanfaatkan teknologi informasi yang menjadi upaya untuk berkesinambungan. Hal tersebut menjadi tema Laporan Akhir Tahun MA yang disampaikan Ketua MA Hatta Ali.
Ketua MA Hatta Ali mengungkapkan kini hampir semua lini kerja di MA telah ditranformasikan secara digital baik di bidang teknis yudisial maupun non teknis.
“Mahkamah Agung telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk memastikan terlaksananya pengaturan, pengarahan, dan pengendalian dalam penerapan teknologi informasi secara terintegrasi di lingkungan Mahkamah Agung dan empat badan peradilan di bawahnya," ujar Hatta dalam Laptah MA di JCC, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019).
Hatta juga menjelaskan bahwa modernisasi pada bidang administrasi perkara merupakan upaya untuk mendorong percepatan dalam layanan peradilan. Namun pada kenyataannya implementasinya terkendala peraturan hukum acara yang tidak kunjung diperbaharui sehingga menghambat peluang menggantikan proses lama yang sudah tidak efisien.
“Lahirnya Perma Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik memberikan payung hukum bagi implementasi aplikasi e-Court, dengan tiga fitur utama, yaitu pendaftaran perkara (e-Filing), pembayaran panjar uang perkara (e-Payment) serta penyampaian pemberitahuan dan pemanggilan persidangan secara elektronik (e-Summons)," jelas Hatta.
Di samping aplikasi e-Court, MA juga telah menyempurnakan pemanfaatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yakni penerapan SIPP versi 3.2.0 secara nasional pada empat lingkungan peradilan yang terintegrasi dengan Direktori Putusan dan Sistem Administrasi Perkara (SIAP) MA, aplikasi SIPP Modul Gugatan Ekonomi Syariah, dan aplikasi SIPP Modul Gugatan Sengketa Pemilihan Umum.
Penyampaian Laporan Akhir Tahun MA ini sendiri dihadiri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden Jusuf Kalla, para Ketua Mahkamah Agung negara-negara sahabat yaitu Ketua Mahkamah Agung Singapura YM Sundaresh Menon, Ketua Mahkamah Federal Malaysia YM Tan Sri Datuk Seri Panglima Richard Malanjum dan Ketua Mahkamah Agung Belanda YM Maarten Feteris beserta Wakil Ketua Mahkamah Agung dari Kerajaan Qatar, dan Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Sudan serta Para Hakim Agung dari Kerajaan Bahrain.
Ketua MA Hatta Ali mengungkapkan kini hampir semua lini kerja di MA telah ditranformasikan secara digital baik di bidang teknis yudisial maupun non teknis.
“Mahkamah Agung telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk memastikan terlaksananya pengaturan, pengarahan, dan pengendalian dalam penerapan teknologi informasi secara terintegrasi di lingkungan Mahkamah Agung dan empat badan peradilan di bawahnya," ujar Hatta dalam Laptah MA di JCC, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019).
Hatta juga menjelaskan bahwa modernisasi pada bidang administrasi perkara merupakan upaya untuk mendorong percepatan dalam layanan peradilan. Namun pada kenyataannya implementasinya terkendala peraturan hukum acara yang tidak kunjung diperbaharui sehingga menghambat peluang menggantikan proses lama yang sudah tidak efisien.
“Lahirnya Perma Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik memberikan payung hukum bagi implementasi aplikasi e-Court, dengan tiga fitur utama, yaitu pendaftaran perkara (e-Filing), pembayaran panjar uang perkara (e-Payment) serta penyampaian pemberitahuan dan pemanggilan persidangan secara elektronik (e-Summons)," jelas Hatta.
Di samping aplikasi e-Court, MA juga telah menyempurnakan pemanfaatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yakni penerapan SIPP versi 3.2.0 secara nasional pada empat lingkungan peradilan yang terintegrasi dengan Direktori Putusan dan Sistem Administrasi Perkara (SIAP) MA, aplikasi SIPP Modul Gugatan Ekonomi Syariah, dan aplikasi SIPP Modul Gugatan Sengketa Pemilihan Umum.
Penyampaian Laporan Akhir Tahun MA ini sendiri dihadiri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden Jusuf Kalla, para Ketua Mahkamah Agung negara-negara sahabat yaitu Ketua Mahkamah Agung Singapura YM Sundaresh Menon, Ketua Mahkamah Federal Malaysia YM Tan Sri Datuk Seri Panglima Richard Malanjum dan Ketua Mahkamah Agung Belanda YM Maarten Feteris beserta Wakil Ketua Mahkamah Agung dari Kerajaan Qatar, dan Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Sudan serta Para Hakim Agung dari Kerajaan Bahrain.
(kri)