Kasus Meikarta, Bupati Nonaktif Bekasi Kembali Jalani Persidangan

Rabu, 27 Februari 2019 - 07:32 WIB
Kasus Meikarta, Bupati...
Kasus Meikarta, Bupati Nonaktif Bekasi Kembali Jalani Persidangan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Neneng Hasanah Yasin, Bupati Bekasi periode 2017-2022 terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait perizinan Meikarta akan disidangkan pada Rabu 27 Februari 2019 bersama empat terdakwa lainnya.

Empat terdakwa lainnya yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.

"Persidangan akan dilakukan pada hari Rabu 27 Februari 2019 di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung dengan agenda pembacaan dakwaan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (26/2/2019).

(Baca juga: Billy Sindoro Dituntut 5 Tahun Penjara Terkait Suap Meikarta)


KPK, kata Febri, turut mengajak publik untuk terlibat dalam mengawal proses hukum ini sebagai bentuk peran serta masyarakat. "Persidangan yang terbuka untuk umum juga dapat menjadi proses pembelajaran bagi kalangan mahasiswa dan akademisi terkait dengan proses beracara dalam penanganan kasus korupsi," tuturnya.

Dalam kasus ini KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai penerima dan mantan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro selaku pemberi sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga menetapkan pegawai Lippo sebagai tersangka pemberi suap, yakni Taryudi (T) dan Fitra selaku konsultan Lippo Group dan Henry Jasmen selaku pegawai Lippo Group.

Sedangkan tersangka penerima suap lainnya adalah Jamaludin (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi), Sahat MBJ Nahor (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi), Dewi Tisnawati (Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi), dan Neneng Rahmi (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten).
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7988 seconds (0.1#10.140)