Dua Bulan Jelang Pemilihan, KPU Berusaha Rampungkan DPTb

Kamis, 21 Februari 2019 - 21:31 WIB
Dua Bulan Jelang Pemilihan,...
Dua Bulan Jelang Pemilihan, KPU Berusaha Rampungkan DPTb
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih terus merampungkan daftar pemilih tambahan atau DPTb yang masih terkendala. KPU mencatat ada 275 ribu lebih pemilih sudah melakukan proses pemindahan tempat memilih pada Pemilu 2019.

Sebelumnya, KPU membuka kesempatan bagi pemilih untuk berpindah lokasi pemilihan. Hal ini ditujukan bagi pelajar, pekerja, atau orang yang sedang tidak berada di wilayah sesuai KTP saat hari pencoblosan.

Pindah memilih bisa dilakukan dengan mendatangi kantor KPU terdekat, baik di daerah asal maupun daerah tujuan. Dengan menunjukkan KTP, petugas KPU akan membantu pengurusan orang A5 sebagai tiket pindah memilih.

(Baca juga: KPU Perpanjang Deadline Urus Form A5 Sampai 16 Maret)

Data sementara KPU, hasil rekapitulasi DPTb secara nasional berdasarkan laporan KPU Provinsi, sampai dengan tanggal 17 Februari terdata sebanyak 275.923 pemilih DPTb. Jumlah tersebut sudah direkap dengan di 87.483 TPS, 30.118 desa/kelurahan, 5.027 kecamatan, dan 496 kabupaten/kota.

Komisioner KPU Viryan Aziz menyebut jumlah tersebut sudah tercatat di daftar pemilih tambahan (DPTb) Pemilu 2019. Menurutnya, Jawa Timur sebagai daerah dengan jumlah pindah memilih paling banyak yakni sekitar 60 ribu orang. Lalu, disusul Jawa Tengah sekitar 40 ribu orang, dan Jawa Barat 11 ribu orang.

(Baca juga: Bawaslu Temukan Potensi Daftar Pemilih Tambahan yang Cukup Besar)

Dia mengatakan, jumlah itu masih bisa bertambah. Sebab Maret 2019 atau 30 hari sebelum pencoblosan. Pemilu serentak 2019 bakal digelar pada 17 April 2019.

"Sampai dengan tanggal 17 Februari kemarin, terdata sebanyak 275.923 pemilih yang melakukan pindah memilih," ucap Viryan di Gedung KPU Jakarta, Kamis (21/2/2019).

Antusiasme masyarakat sambungnya, mencatatkan pindah TPS itu cukup menggembirakan. Namun, di sisi lain, mereka mengalami tambahan persoalan yakni harus memikirkan pemetaan distribusi surat suara yang akan berubah.

"Setiap TPS hanya punya cadangan 2 persen, misalnya pemilih 300 orang berarti disiapkan 6 surat suara cadangan. Sementara data di lapangan ada yang sampai DPTb-nya 300-500, tentu tidak mungkin untuk menggunakan surat suara cadangan. Nah ini kendala yang sekarang kita hadapi," jelasnya.
(maf)
Berita Terkait
Calon Anggota KPU Ini...
Calon Anggota KPU Ini Dicecar DPR soal Ratusan Petugas KPPS Meninggal
KPU: Honor Anggota KPPS...
KPU: Honor Anggota KPPS Pemilu 2024 Naik Dua Kali Lipat
Ngotot Ingin Gelar Pilkada...
Ngotot Ingin Gelar Pilkada 2020, Pemerintah Diingatkan Tragedi Pemilu 2019
Luncurkan Tahapan Pemilu...
Luncurkan Tahapan Pemilu 2024, KPU Minta Semua Pihak Bantu Sukseskan Pemilu
Ini Daftar 75 Parpol...
Ini Daftar 75 Parpol Berbadan Hukum yang Bisa Ikut Pemilu 2024
KPU: Parpol Parlemen...
KPU: Parpol Parlemen Bisa Gunakan Nomor Urut Pemilu 2019
Berita Terkini
Istana Belum Terima...
Istana Belum Terima Usulan Jaksa Agung soal Jampidsus Baru Pengganti Febrie Adriansyah
Mensesneg Sebut Pengunduran...
Mensesneg Sebut Pengunduran Diri Febrie Adriansyah dari Jampidsus Tidak Pakai Keppres
Febrie Adriansyah Jadi...
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi, Nasibnya di Satgas PKH Belum Jelas
Ini Alasan KPK Belum...
Ini Alasan KPK Belum Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Melihat Koleksi Buku...
Melihat Koleksi Buku Presiden Prabowo di Perpustakaan Pribadinya: Sejarah Perang hingga Filsafat
Iran, Teokrasi Islam...
Iran, Teokrasi Islam dan Pelajaran bagi Dunia Islam
Infografis
Head to Head Indonesia...
Head to Head Indonesia vs Vietnam Jelang Final AFF U-23 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved