Bawaslu Kaji Laporan Dugaan Jokowi Menyerang Personal Prabowo
A
A
A
JAKARTA - Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, lembaganya sudah menerima laporan terkait dugaan Capres nomor urut 01, Jokowi yang menyerang secara personal karena menyinggung kepemilikan lahan Capres nomor urut 02, Prabowo Subianto saat debat kemarin.
Menurut Fritz, laporan tersebut berkaitan dengan pasal 280 UU Pemilu no 7 tahun 2017 ayat 1c, yang terkait dengan larangan pasangan calon peserta pemilu dalam kampanye menghina seseorang, suku agama dan ras dan peserta pemilu.
"Jadi atas dasar itu seorang pelapor telah melaporkan ke Bawaslu. Jadi apa yg akan dilakukan oleh Bawaslu setelah itu, Bawaslu akan melihat apakah terpenuhi aspek formil dan materil, apabila itu terpenuhi maka akan dilakukan klarifikasi terhadap para tim," kata Fritz di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (19/2/2019).
Fritz sendiri enggan berspekulasi apakah ada unsur pelanggaran yang disampaikan Capres 01 dalam debat. Namun ia menjelaskan bahwa definisi serangan mengacu dua norma yaitu pertama etika debat dan UU pemilu atau perbuatan yang dilarang oleh UU.
Sehingga, pihaknya belum bisa menyimpulkan apakah yang dilakukan Jokowi tersebut bentuk serangan personal. Menurutnya, soal serangan telah diatur secara jelas.
"Yang diatur dalam UU pemilu adalah menghina suku agama ras dan golongan," pungkasnya.
Menurut Fritz, laporan tersebut berkaitan dengan pasal 280 UU Pemilu no 7 tahun 2017 ayat 1c, yang terkait dengan larangan pasangan calon peserta pemilu dalam kampanye menghina seseorang, suku agama dan ras dan peserta pemilu.
"Jadi atas dasar itu seorang pelapor telah melaporkan ke Bawaslu. Jadi apa yg akan dilakukan oleh Bawaslu setelah itu, Bawaslu akan melihat apakah terpenuhi aspek formil dan materil, apabila itu terpenuhi maka akan dilakukan klarifikasi terhadap para tim," kata Fritz di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (19/2/2019).
Fritz sendiri enggan berspekulasi apakah ada unsur pelanggaran yang disampaikan Capres 01 dalam debat. Namun ia menjelaskan bahwa definisi serangan mengacu dua norma yaitu pertama etika debat dan UU pemilu atau perbuatan yang dilarang oleh UU.
Sehingga, pihaknya belum bisa menyimpulkan apakah yang dilakukan Jokowi tersebut bentuk serangan personal. Menurutnya, soal serangan telah diatur secara jelas.
"Yang diatur dalam UU pemilu adalah menghina suku agama ras dan golongan," pungkasnya.
(pur)