Otto Hasibuan Sebut Peradi yang Sah Kepengurusan Fauzie Yusuf
A
A
A
JAKARTA - Mantan Ketua Umum (Ketum) DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan mengatakan Peradi yang sah adalah di bawah kepengurusan Ketum Fauzie Yusuf Hasibuan dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Thomas Tampubolon.
Otto menyampaikan keterangan tersebut di Jakarta, Selasa (19/2/2019). Menurutnya, ia menyampaikan keterangan tersebut dalam sidang perkara gugatan terhadap Peradi selain kepengurusan Fauzie di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/2/2019).
"Peradi yang dipimpin Fauzie Hasibuan itulah yang sah menurut saya. Itu poinnya kesaksian saya," ujar Otto yang dihadirkan sebagai saksi fakta bersama Hermansyah Dulaimi.
Otto menilai demikian karena Peradi Fauzie dibentuk sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) yakni melalui Musyawarah Nasional (Munas). Adapun Peradi kubu lain tidak sesuai dengan AD PERADI karena berdarkan deklarasi atau bukan lahir berdasarkan Munas yang sah.
Dia menjelaskan bahwa dalam Munas bukan hanya memilih kepengurusan namun juga membahas banyak hal di antarnya membahas pertanggungjawaban pengurus sebelumnya beserta program-proglam yang dilakukan.
Kepada majelis hakim yang diketuai Sunarso, Otto menjelaskan bahwa Peradi dibentuk pada tahun 2005 setelah lahirnya Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Kemudian ia menjabat sebagai ketum selama dua periode yakni Peradi dua periode yakni tahun 2005-2010 dan 2010-2015.
Saat akan berakhir kepengurusan, Peradi kemudian menggelar Munas di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada 26-28 Maret 2015. Namun Munas tersebut ricuh karena terjadi perbedaan tentang sistem pemilihan ketua yaitu antara suara cabang atau sistem one man one voot.
Situasi kian keruh dengan munculnya peserta gelap yang membaca senjata tajam dalam dan membuat onar daalam Munas. Ia sempat meminta peserta Munas keluar ruangan kemudian dilakukan verifikasi. Namun tidak ada yang keluar.
"Kapolres di sana waktu itu menyarankan supaya acara tidak dilanjutkan karena takut terjadi pertumpahan darah. Karenanya Munas gagal memilih ketua dan dinyatakan ditunda selama 3-6 bulan," katanya kepada majelis hakim.
Ia menambahkan, batalnya Munas karena dikhawatirkan terjadi pertumpahan darah tersebut dituangkan dalam 3 akta yang dibuat seorang notaris. Beberapa bulan kemudian, Munas digelar di Pekanbaru, Riau.
Panitia pun mengundang cabang-cabang atau perwakilannya untuk hadir. Dalam Munas tersebut muncul tiga kandidat Ketum yakni Fauzie Yusuf Hasibuan, Fredrich Yunadi, dan James Purba.
Berdasarkan hasil pemilihan, Fauzie mendapat suara terbanyak. Adapun Fredrich Yunadi mendapat suara terbanyak kedua dan James Purba di posisi paling bontot. "Karena pemilihan dilakukan dalam Munas Peradi dan yang terpilih Fauzie, maka saya katakan Peradi yang sah adalah Peradi yang Ketuanya Fauzie Hasibuan," kata Otto.
Peradi kubu Fauzie menggugat Peradi versi Luhut MP Pangaribuan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam gugatannya, Peradi kubu Fauzie meminta pengadilan menyatakan Peradi tandingan yang menjadi tergugat adalah tidak sah dan harus dibubarkan.
Otto menyampaikan keterangan tersebut di Jakarta, Selasa (19/2/2019). Menurutnya, ia menyampaikan keterangan tersebut dalam sidang perkara gugatan terhadap Peradi selain kepengurusan Fauzie di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/2/2019).
"Peradi yang dipimpin Fauzie Hasibuan itulah yang sah menurut saya. Itu poinnya kesaksian saya," ujar Otto yang dihadirkan sebagai saksi fakta bersama Hermansyah Dulaimi.
Otto menilai demikian karena Peradi Fauzie dibentuk sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) yakni melalui Musyawarah Nasional (Munas). Adapun Peradi kubu lain tidak sesuai dengan AD PERADI karena berdarkan deklarasi atau bukan lahir berdasarkan Munas yang sah.
Dia menjelaskan bahwa dalam Munas bukan hanya memilih kepengurusan namun juga membahas banyak hal di antarnya membahas pertanggungjawaban pengurus sebelumnya beserta program-proglam yang dilakukan.
Kepada majelis hakim yang diketuai Sunarso, Otto menjelaskan bahwa Peradi dibentuk pada tahun 2005 setelah lahirnya Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Kemudian ia menjabat sebagai ketum selama dua periode yakni Peradi dua periode yakni tahun 2005-2010 dan 2010-2015.
Saat akan berakhir kepengurusan, Peradi kemudian menggelar Munas di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada 26-28 Maret 2015. Namun Munas tersebut ricuh karena terjadi perbedaan tentang sistem pemilihan ketua yaitu antara suara cabang atau sistem one man one voot.
Situasi kian keruh dengan munculnya peserta gelap yang membaca senjata tajam dalam dan membuat onar daalam Munas. Ia sempat meminta peserta Munas keluar ruangan kemudian dilakukan verifikasi. Namun tidak ada yang keluar.
"Kapolres di sana waktu itu menyarankan supaya acara tidak dilanjutkan karena takut terjadi pertumpahan darah. Karenanya Munas gagal memilih ketua dan dinyatakan ditunda selama 3-6 bulan," katanya kepada majelis hakim.
Ia menambahkan, batalnya Munas karena dikhawatirkan terjadi pertumpahan darah tersebut dituangkan dalam 3 akta yang dibuat seorang notaris. Beberapa bulan kemudian, Munas digelar di Pekanbaru, Riau.
Panitia pun mengundang cabang-cabang atau perwakilannya untuk hadir. Dalam Munas tersebut muncul tiga kandidat Ketum yakni Fauzie Yusuf Hasibuan, Fredrich Yunadi, dan James Purba.
Berdasarkan hasil pemilihan, Fauzie mendapat suara terbanyak. Adapun Fredrich Yunadi mendapat suara terbanyak kedua dan James Purba di posisi paling bontot. "Karena pemilihan dilakukan dalam Munas Peradi dan yang terpilih Fauzie, maka saya katakan Peradi yang sah adalah Peradi yang Ketuanya Fauzie Hasibuan," kata Otto.
Peradi kubu Fauzie menggugat Peradi versi Luhut MP Pangaribuan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam gugatannya, Peradi kubu Fauzie meminta pengadilan menyatakan Peradi tandingan yang menjadi tergugat adalah tidak sah dan harus dibubarkan.
(kri)