Mahkamah Agung Tolak Kasasi Pembubaran HTI

Jum'at, 15 Februari 2019 - 23:47 WIB
Mahkamah Agung Tolak...
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Pembubaran HTI
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Putusan itu terkait pencabutan status badan hukum HTI oleh pemerintah.

Berdasarkan laman MA, putusan itu diambil oleh majelis hakim kasasi atas berkas nomor 27 K/TUN/2019 pada 14 Februari 2019. Adapun majelis hakim yang menangani kasus itu adalah Is Sudaryono, Hary Djatmiko, dan Supandi. "Tolak Kasasi," tulis amar putusan MA tersebut.

Dengan demikian surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08/2017 tentang Pencabutan Status Badan Hukum HTI tetap berlaku. Di mana dalam kasasi tersebut Menteri Hukum dan HAM menjadi pihak termohon atau terdakwa.

Kasasi merupakan upaya hukum yang diajukan HTI terhadap putusan banding di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 7 Mei 2018. Dalam putusan banding dengan nomor berkas 211/G/2017/PTUN.JKT, PTUN JAkarta menolak gugatan HTI terhadap Kementerian Hukum dan HAM. (Baca juga: Pemerintah Resmi Bubarkan Ormas HTI)

Direktur Advokasi dan Litigasi LBH GP Ansor, Achmad Budi Prayoga, mengapresiasi putusan MA tersebut. Dia menilai putusan sesuai dengan dalil-dalil yang disampaikan pihaknya. (Baca juga: Pertimbangan Majelis Hakim PTUN Tolak Gugatan HTI)

"Mewakili kuasa hukum pemerintah putusan kasasi MA sudah sesuai dengan dalil-dalil yang kami sampaikan dalam persidangan, baik dari persidangan pertama di PTUN, artinya kami apresiasi putusan MA ini," ucapnya saat dihubungi, Jumat (15/2/2019).

Dengan demikian, lanjut dia, pembubaran ormas HTI telah sah dilakukan oleh Kemenkumham. Sebab terbukti ormas HTI ini telah menyebarluaskan paham-paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Dia mengakui belum menerima salinan putusan resmi dari MA tersebut dan akan berkoordinasi dengan pihak pemerintah untuk langkah selanjutnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9207 seconds (0.1#10.140)