Kasus Dahnil Dianggap Kriminalisasi, Ini Tanggapan Polisi
A
A
A
JAKARTA - Pengacara Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut kalau pemeriksaannya terkait kasus dugaan penyelewengan dana kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia merupakan kriminalisasi.
Menanggapi itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan Dahnil kemarin untuk memeriksa tentang cek dan tanda tangan di cek tersebut. Intinya, semua berkaitan pencairan cek tersebut.
Dan pemeriksaan itu, kata dia, bukan merupakan bentuk kriminalisasi. Namun, sesuai prosedur yang berlaku, yang mana penyelidikan kasus itu pun berawal dari adanya sebuah laporan.
"Tentunya polisi bekerja sangat profesional sesuai undang-undang yang berlaku ya," ujarnya pada wartawan, Minggu (10/2/2019).
Sejauh ini, tambahnya, belum ada tersangka di kasus tersebut. Polisi pun masih melakukan pendalaman dengan memeriksan saksi-saksi berkaitan kasus itu. "Tunggu penyidik agendanya ya (saksi yang akan diperiksa lagi," katanya.
Menanggapi itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan Dahnil kemarin untuk memeriksa tentang cek dan tanda tangan di cek tersebut. Intinya, semua berkaitan pencairan cek tersebut.
Dan pemeriksaan itu, kata dia, bukan merupakan bentuk kriminalisasi. Namun, sesuai prosedur yang berlaku, yang mana penyelidikan kasus itu pun berawal dari adanya sebuah laporan.
"Tentunya polisi bekerja sangat profesional sesuai undang-undang yang berlaku ya," ujarnya pada wartawan, Minggu (10/2/2019).
Sejauh ini, tambahnya, belum ada tersangka di kasus tersebut. Polisi pun masih melakukan pendalaman dengan memeriksan saksi-saksi berkaitan kasus itu. "Tunggu penyidik agendanya ya (saksi yang akan diperiksa lagi," katanya.
(sms)