Berpartisipasi di Pemilu, Lembaga Survei Wajib Daftar ke KPU

Jum'at, 08 Februari 2019 - 16:29 WIB
Berpartisipasi di Pemilu,...
Berpartisipasi di Pemilu, Lembaga Survei Wajib Daftar ke KPU
A A A
JAKARTA - Munculnya lembaga survei pada saat momen pemilihan umum (pemilu) sudah menjadi hal lumrah. Namun, lembaga survei yang menyajikan data pemilu sudah sepatutnya melapor ke Komisi Pemilihan Umum (KPU)

"Boleh bikin lembaga survei, bebas saja. Tapi jika ada lembaga survei yang ikut andil umumkan hasil pemilu wajib hukumnya lapor ke KPU untuk dicek kredibilitas dan independensinya," ujar ‎Pengamat Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Adi Prayitno saat dihubungi SINDOnews, Jumat (8/2/2019).

(Baca juga: Pemilu 2019 Jadi Tahun Pertaruhan Kredibilitas Lembaga Survei)


Adi menjelaskan dalam Undang-Undang Pemilu jelas mengatur bahwa rakyat yang ingin berpartisipasi mengumumkan hasil survei atau polling harus mendaftarkan diri ke KPU paling telat 30 hari sebelum penceblosan.

"Ini dilakukan untuk memverifikasi lembaga survei yang umumkan hasil pemilu biar tak partisan dan bukan timses calon tertentu," jelasnya.

Adi melanjutkan jika ada yang merasa dirugikan oleh hasil survei maka lembaga survei bersangkutan bisa dilaporkan ke KPU. Selanjutnya KPU akan membentuk dewan etik untuk mengadili apakah lembaga survei yang meresahkan itu divonis bersalah atau tidak.

"Sanksinya bisa berupa sanksi teguran tertulis atau larangan melakukan survei kembali," ungkapnya.

(Baca juga: Jokowi-Ma’ruf Amin Unggul di Lima Basis Suara)


Adi menyebut ketentuan tersebut sebenarnya untuk mengantisipasi fenomena menjamurnya lembaga survei mengumukan hasil temuan jelang pemilu. Seakan sudah membudaya jelang pencoblosan marak lembaga survei.

Selain itu, survei seringkali efektif memengaruhi psikologi pemilih karena dianggap ilmiah dan objektif. "Biasanya pemilih rasional akan menjadikan survei sebagai hasil preferensi datang ke TPS untuk pilih calon. Tentu survei yang kredibel, objektif, dan tak partisan yang jadi rujukan. Bukan survei abal-abal," tandasnya.
(kri)
Berita Terkait
Rilis Survei ARSC: Titik...
Rilis Survei ARSC: Titik Tengah Demokrasi Indonesia Menuju Pemilu 2024
Survei Ungkap Pentingnya...
Survei Ungkap Pentingnya Sentuhan Manusia di Era Adopsi AI oleh Brand di Indonesia
Survei Populi: Mayoritas...
Survei Populi: Mayoritas Masyarakat Tolak Penundaan Pemilu 2024
Laboratorium Psikologi...
Laboratorium Psikologi Politik UI Rilis Survei Nasional, Polarisasi Politik Di Indonesia: Mitos Atau Fakta
Jangan Sampai Jadi Prostitusi...
Jangan Sampai Jadi Prostitusi Demokrasi, Lembaga Survei Harus Independen di Pemilu 2024
Soal Transparansi Lembaga...
Soal Transparansi Lembaga Survei, Direktur Eksekutif IPO: Memang Ada yang Tak Ditampilkan
Berita Terkini
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Prabowo Dinilai Mampu...
Prabowo Dinilai Mampu Jaga Keamanan RI Hadapi Dinamika Geopolitik Global
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Tata Kelola Saja Tidak...
Tata Kelola Saja Tidak Cukup, Gus Mashum: NU juga Butuh Tata Krama
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved