Kasus Penganiayaan, Polisi Kembali Panggil Sejumlah Pegawai KPK

Jum'at, 08 Februari 2019 - 14:14 WIB
Kasus Penganiayaan,...
Kasus Penganiayaan, Polisi Kembali Panggil Sejumlah Pegawai KPK
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya hari ini kembali memanggil sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka akan dimintai keterangannya sebagai pelapor atas dugaan kasus penganiayaan yang menimpa penyelidik KPK.

"Agendanya seperti itu (dimintai keterangan)," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (8/2/2019).

Mereka yang rencananya dimintai keterangan yakni Muhammad Gilang Wicaksono, pegawai KPK yang menjadi korban penganiayaan; anggota Biro Hukum KPK, serta Direktur Monitoring KPK. Pegawai KPK itu rencananya dipanggil pada Jumat (8/2/2019) siang ini.

Namun, Argo belum bisa memastikan apakah mereka hadir dalam pemanggilan itu. "Kita tunggu saja ya," katanya. (Baca juga: Petugas Dianiaya, KPK Terus Usut Dugaan Korupsi Papua )

Sebelumnya, penyidik Direkortorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya telah memanggil Gilang dan pegawai KPK lain bernama Indra Mantong Batti pada Rabu 6 Februari 2019 lalu.

Pemanggilan itu terkait kasus penganiayaan yang diduga dilakukan sekelompok orang dari rombongan Pemerintah Provinsi dan DPRD Papua. Namun pemeriksaan ditunda karena suatu hal
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0839 seconds (0.1#10.140)