KPK: Tidak Ada yang Perlu Dikhawatirkan Jika Tidak Lakukan Korupsi
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tidak ada yang perlu dikhawatirkan jika suatu pihak tidak melakukan tindak pidana korupsi (TPK). Hal ini menyinggung terkait dugaan penganiayaan terhadap dua pegawai KPK dalam menjalankan tugasnya pada Minggu 3 Februari 2019.
"Tidak perlu yang ada dikhawatirkan ya kalau memang tidak ada penyimpangan-penyimpangan dan melakukan tindak pidana korupsi, semestinya tidak perlu khawatir. Karena KPK hanya akan memproses orang-orang atau pejabat-pejabat yang benar-benar melakukan TPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Kantornya, Jakarta, Senin (4/2/2019).
(Baca juga: Polri Sebut Penyidik KPK yang Dianiaya Satu Orang)
Febri menjelaskan KPK akan melalukan tindakan sesuai dengan bukti yang telah ditemukan. Jadi, kata Febri, pemerintah dearah tidak perlu khawatir jika tidak melakukan tindak pidana korupsi (TPK).
"Selama menjalankan dan merencanakan anggaran itu secara benar, tidak ada suap di sana, tidak ada penyimpangan, tidak ada TPK, pasti KPK tidak akan memproses hal tersebut," jelas Febri.
"Hal yang KPK lakukan adalah ketika kami memperoleh informasi dari masyarakat, misalnya, KPK perlu lakukan cross check. Kenapa perlu dilakukan? Untuk memastikan apakah benar terjadi TPK atau tidak terjadi TPK. Nah proses itu yang perlu kami lakukan ketika mendapat informasi dari masyarakat," sambungnya.
(Baca juga: Fadli Zon Minta Penganiayaan Dua Penyelidik KPK Diusut)
Maka dari itu, lanjut Febri, tidak ada yang perlu dikhawatirkan justru proses pembangunan perlu ditingkatkan. Khusus untuk Papua, KPK sangat mendukung pembangunan dilakukan di Papua agar masyarakat di Papua mendapatkan manfaat dari anggaraan yang ada.
"Tapi ingat kalau ada korupsi dalam proses pembangunan tersebut maka yang dirugikan adalah masyarakat. Oleh karena itulah, kami percaya sekali masyarakat di daerah akan dirugikan kalau ada TPK. Karena itulah pemberantasan korupsi menjadi concern kita bersama. Jadi tidak perlu khawatir kalau tidak ada tindak pidana korupsi yang dilakukan di daerah," tuturnya.
"Tidak perlu yang ada dikhawatirkan ya kalau memang tidak ada penyimpangan-penyimpangan dan melakukan tindak pidana korupsi, semestinya tidak perlu khawatir. Karena KPK hanya akan memproses orang-orang atau pejabat-pejabat yang benar-benar melakukan TPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Kantornya, Jakarta, Senin (4/2/2019).
(Baca juga: Polri Sebut Penyidik KPK yang Dianiaya Satu Orang)
Febri menjelaskan KPK akan melalukan tindakan sesuai dengan bukti yang telah ditemukan. Jadi, kata Febri, pemerintah dearah tidak perlu khawatir jika tidak melakukan tindak pidana korupsi (TPK).
"Selama menjalankan dan merencanakan anggaran itu secara benar, tidak ada suap di sana, tidak ada penyimpangan, tidak ada TPK, pasti KPK tidak akan memproses hal tersebut," jelas Febri.
"Hal yang KPK lakukan adalah ketika kami memperoleh informasi dari masyarakat, misalnya, KPK perlu lakukan cross check. Kenapa perlu dilakukan? Untuk memastikan apakah benar terjadi TPK atau tidak terjadi TPK. Nah proses itu yang perlu kami lakukan ketika mendapat informasi dari masyarakat," sambungnya.
(Baca juga: Fadli Zon Minta Penganiayaan Dua Penyelidik KPK Diusut)
Maka dari itu, lanjut Febri, tidak ada yang perlu dikhawatirkan justru proses pembangunan perlu ditingkatkan. Khusus untuk Papua, KPK sangat mendukung pembangunan dilakukan di Papua agar masyarakat di Papua mendapatkan manfaat dari anggaraan yang ada.
"Tapi ingat kalau ada korupsi dalam proses pembangunan tersebut maka yang dirugikan adalah masyarakat. Oleh karena itulah, kami percaya sekali masyarakat di daerah akan dirugikan kalau ada TPK. Karena itulah pemberantasan korupsi menjadi concern kita bersama. Jadi tidak perlu khawatir kalau tidak ada tindak pidana korupsi yang dilakukan di daerah," tuturnya.
(kri)