Catatan BPN Prabowo-Sandi Soal UU ITE di Era Jokowi-JK

Senin, 04 Februari 2019 - 20:35 WIB
Catatan BPN Prabowo-Sandi Soal UU ITE di Era Jokowi-JK
Catatan BPN Prabowo-Sandi Soal UU ITE di Era Jokowi-JK
A A A
JAKARTA - Kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mencatat banyak masyarakat yang dijerat oleh pasal karet Undang-undang (UU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di era Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK). Korbannya pun rata-rata masyarakat awam.

Hal itu dikatakan Juru Bicara (Jubir) Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak di Media Center Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (4/2/2019).

"Sepanjang undang-undang ini ditetapkan di 2008, peristiwa paling banyak justru terjadi sejak 2014 sejak Pak Jokowi memerintah puncak paling banyak dijerat undang-undang ITE," kata Dahnil.

(Baca juga: Tim Prabowo-Sandi Sebut Masyarakat Awam Korban Utama Pasal Karet)


Dahnil melanjutkan, sebanyak 84 kasus terjadi di DKI Jakarta pada tahun 2016, kemudian 51 kasus pada tahun 2017. "Peristiwa paling banyak dan ditangani itu memang DKI Jakarta presentasinya 61,80 %," kata mantan ketua umum Pemuda Muhammadiyah itu.

(Baca juga: Heboh Fiksi Rocky Gerung)

Lebih lanjut dia mengatakan, pejabat negara paling banyak menjadi pelapor kasus yang terkait UU ITE. Sehingga kata dia, UU ITE menjadi alat bagi pejabat negara untuk membungkam kritik.

"Artinya apa, sebagian besar pejabat kita itu memang mempunyai kecenderungan antikritik, ketika muncul kritik, kemudian dia menggunakan undang-undang itu, kemudian kalau ada delik dia pidana, dia kriminalisasi, kalau enggak ada delik dia gunakan kata-kata hoaks," ungkapnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4009 seconds (0.1#10.140)