Polisi Akui Masih Mengecek Kasus Teguh Hendrawan

Senin, 04 Februari 2019 - 11:24 WIB
Polisi Akui Masih Mengecek...
Polisi Akui Masih Mengecek Kasus Teguh Hendrawan
A A A
JAKARTA - Proses hukum atas kasus pengerusakan dan memasuki pekarangan orang lain, yang dialami Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Teguh Hendrawan, hingga kini masih mengambang.

Meski sejak Agustus 2018 lalu sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun kelanjutan kasusnya terkesan ditutup-tutupi oleh kepolisian.

Dikonfirmasi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono yang ditemui di RS Polri Kramatjati, saat ditanya kelanjutan kasus itu mengaku akan mengecek hal itu terlebih dahulu.

"Nanti saya cek dulu," ujarnya singkat usai menggelar jumpa pers, Minggu 3 Februari 2019.

Pernyataan itu sama seperti yang disampaikan beberapa waktu lalu tepatnya 14 Januari lalu. Di mana Kombes Argo mengaku dirinya akan kembali memeriksa berkas kasus tersebut.

"Kami periksa dahulu, secepatnya akan segera kami sampaikan," ungkapnya, kala itu.

Dengan masih mengambangnya kasus yang dialami mantan camat Pulogadung ini, membuat pembangunan waduk Rorotan menjadi terhambat. Pasalnya, pembangunan waduk diareal seluas 35 hektare itu hingga kini belum juga rampung. Dimana pembangunan penampungan air raksasa itu baru mencapai 85 persen.

Sebelumnya, Wakil ketua komisi A Wiliam Yani yang meminta Pemprov DKI harus bergerak cepat. Pasalnya, status tersangka mantan Wakil Kepala Dinas Perhubungan ini belum jelas.

"Pemprov DKI melalui biro hukum harus buat tim kuasa hukum khusus untuk dia (kadis SDA). Jangan sampai masalah ini berlarut-larut," katanya, beberapa waktu lalu.

Dikatakan William Yani, akibat masalah itu, mengakibatkan beberapa proyek pembangunan sempat terganggu pengerjaannya. Salah satunya adalah pembangunan waduk Rorotan hingga kini belum rampung dikerjakan.

"Apalagi saat ini hujan terus turun, seharusnya waduk sudah bisa digunakan untuk menampung air agar tak ada lagi genangan," ujarnya.

Dengan bantuan yang diberikan dari biro hukum, sambung anggota dari fraksi PDIP, pastinya pembangunan waduk tak akan menjadi kendala. Sehingga segala proyek yang saat ini tengah berjalan untuk menyiapkan tempat penampungan air bisa digunakan.

"Kami berharap semua pembangunan seperti waduk, embung dan situ, di tahun 2019 harus selesai semuanya," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Teguh Hendrawan sebagai tersangka kasus perusakan.

Mantan Camat Pulogadung ini diduga telah merusak atau memasuki pekarangan tanpa izin pemilik di Rawa Rorotan, Cakung, Jakarta Timur. Surat pemanggilan pemeriksaan sebagai status tersangka dikeluarkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Senin (27/8).
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1033 seconds (0.1#10.140)