PKS Minta Presiden Turun Tangan Terkait Masalah Hukum Jerat KPU

Sabtu, 02 Februari 2019 - 00:22 WIB
PKS Minta Presiden Turun...
PKS Minta Presiden Turun Tangan Terkait Masalah Hukum Jerat KPU
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta turun tangan mengenai masalah hukum yang menjerat para Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pasalnya, ancaman pidana terhadap sejumlah komisioner KPU dianggap bukan sekadar melahirkan kegaduhan di ruang publik, namun membuka ruang ketidakpastian hukum dalam pergantian kepemimpinan nasional.

"Proses hukum terhadap komisioner KPU harus diantisipasi karena masalah serius. Peningkatan status terhadap komisiner KPU tidak sekadar mengganggu jalannya tahapan pemilu, tapi kredibilitas penyelenggaran dan hasil pemilu," ujar Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil, Jumat (1/2/2019).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berpendapat, masalah hukum antara KPU dengan Polda Metro Jaya bukan sekadar masalah pidana, melainkan juga soal ketidakpatuhan KPU pada putusan peradilan.

(Baca juga: Prabowo-Sandi Dinilai Perlu Narasi Baru untuk Dongkrak Elektabilitas)

Dia mengatakan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sudah mencabut Putusan KPU terkait Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD RI pada Pemilu 2019, sehingga kekosongan hukum tersebut harus diselesaikan.

"Jangan sampai jalannya pelantikan Presiden oleh MPR dipermasalahkan, karena anggota DPD terpilih tidak memiliki dasar hukum," papar legislator asal Aceh itu.

Dia melanjutkan, sengketa yang terjadi saat ini telah berubah menjadi polemik antar lembaga negara dan peradilan, bukan sekadar hilangnya hak politik Oesman Sapta dalam Pemilu 2019.

(Baca juga: Soal Konsep Debat Bebas, TKN: Jokowi Sudah Terbiasa dan Sangat Siap)

Sehingga dia berpendapat, harus ada jalan keluar, yaitu Presiden mengundang Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), KPU, Bawaslu dan Kepolisian untuk menyelesaikan persoalan tersebut dengan duduk bersama.

Dia pun mengibaratkan api harus segera dipadamkan sebelum besar, salah satunya dengan langkah Presiden memanggil KPU, MA, MK, Polri untuk mendengarkan pendapatnya masing-masing.

"Kalau sudah begini yang dikedepankan adalah kewenangannya bukan ketenangan sementara kita ingin tenang. Harus dicari jalan keluar karena ada orang yang ingin hak politiknya direalisasikan yaitu OSO," paparnya.
(maf)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7856 seconds (0.1#10.24)