Rocky Gerung Sebut Pelapor Gagal Paham Istilah Fiksi dan Fiktif

Jum'at, 01 Februari 2019 - 22:17 WIB
Rocky Gerung Sebut Pelapor...
Rocky Gerung Sebut Pelapor Gagal Paham Istilah Fiksi dan Fiktif
A A A
JAKARTA - Pengamat Politik, Rocky Gerung selesai dimintai klarifikasi oleh polisi tentang pernyataannya yang menyebut kitab suci adalah fiksi. Dalam klarifikasi yang dimulai pukul 15.50-20.40 WIB itu, Ricky diberondong 20 pertanyaan oleh penyidik.

"Ada 20 pertanyaan, intinya mencari klarifikasi tentang istilah fiksi dan berulang kaLi saya terangkan karena berulang kali pula ditanyakan apa makna fiksi," ujar Rocky di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/2/2019).

(Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Pemeriksaan Rocky Gerung Berlangsung Santai )


Menurutnya, si pelapor Jack Boyd Lapian gagal paham tentang istilah fiksi dan fiktif, yang mana fiksi adalah suatu energi untuk mengaktifkan imajinasi dan itu penting serta baik. Berbeda dengan fiktif yang cenderung mengada-ada.

Dia juga menerangkan tentang latar belakangnya sebagai peneliti dan pengajar sehingga dia pun memakai kata itu, termasuk kata kitab suci sebagai konsep, yang mana konteksnya untuk mengajarkan dengan metode yang biasa disebut silogisme. Menurutnya itu semua merupakan satu kasus yang harusnya disidangkan di ruang seminar bukan dilaporkan.

"Dia (pelapor) pasti kekurangan pengetahuan tentang konsep-konsep dasar, itu intinya. Selain itu ngobrol macem-macem sama kawan-kawan penyidik, dibuatkan pisang goreng dan kopi, enak betul," tuturnya.

(Baca juga: Pengacara Pertanyakan Pemanggilan Rocky Gerung Jelang Pemilu )


Selain itu, kata dia, ada dua pertanyaan yang isinya klarifikasi tentang pengetahuannya berkaitan kitab suci dan agama, hal standar yang mesti diterangkan sebagai keterangan hukum dan keterangan yang memperlihatkan pengetahuannya tentang dua konsep kitab suci serta fiksi.

Dia menambahkan, pelapor dalam kasusnya itu diduga tak memahami tentang konsep dan kurangnya percakapan akademis, khususnya konsep fiksi itu sehingga dia membabi buta melaporkan dan menyerangnya.
(kri)
Berita Terkait
Kebencian Terhadap Korupsi...
Kebencian Terhadap Korupsi dan Koruptor
Survei Indikator Politik:...
Survei Indikator Politik: Tingkat Kepercayaan Masyarakat terhadap Polri 76,4%
Peningkatan Kepercayaan...
Peningkatan Kepercayaan Publik terhadap Kejagung Diapresiasi
Andi Pangerang Hasanuddin...
Andi Pangerang Hasanuddin Ditahan, BRIN Hormati Penegakan Hukum oleh Kepolisian
Kuasa Hukum Sebut Ucapan...
Kuasa Hukum Sebut Ucapan Ferdinand Hutahaean Bentuk Kecintaan pada Tuhan
Langkah Cepat Polri...
Langkah Cepat Polri Diapresiasi, Asumsi Abu Janda Kebal Hukum Terbantahkan
Berita Terkini
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Petani Tebu yang Belum...
Petani Tebu yang Belum Merdeka
Pemerintah Perkuat Pengelolaan...
Pemerintah Perkuat Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup via BPDLH
Hormati Putusan MK,...
Hormati Putusan MK, Komdigi Siap Kaji Aturan Kuota Internet
Kasus Korupsi MBG, Kejagung...
Kasus Korupsi MBG, Kejagung Buka Kemungkinan Periksa Nanik S Deyang
Penipuan Kursus Bahasa...
Penipuan Kursus Bahasa Arab dengan Bonus Umrah Dilaporkan ke Bareskrim, Korban Rugi Ratusan Juta
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved