Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Didakwa Rugikan Negara Rp568 M
A
A
A
JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Galaila Agustiawan didakwa merugikan negara hingga Rp568 miliar. Ia didakwa atas perkara dugaan korupsi investasi perusahaan di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Karen didakwa bersama dengan Fredrick Siahaan selaku Direktur Keuangan PT Pertamina dan Bayu Kristanto selaku Manager Merger and Akuisisi (MA) PT Pertamina, dan Genades Panjaitan selaku Legal Consul and Conoliance PT Pertamina.
"Karen Agustiawan didakwa bersama-sama sehingga merugikan negara Rp568 miliar," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) TM Pakpahan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (31/1/2019).
(Baca juga: Kasus Karen Bisa Berimbas Profesional Takut Ambil Langkah Strategis )
JPU berpandangan Karen telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum telah mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina, yang antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan Ketentuan atau Pedoman Investasi lainnya.
Adapun ketentuan atau pedoman investasi lainnya, yakni dalam Participating Interest (PI) atas Lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia Tahun 2009, yaitu telah memutuskan melakukan Investasi Participating Interest (PI) di Blok BMG Australia tanpa melakukan pembahasan atau kajian terlebih dahulu.
Selain itu, menyutujui PI Blok BMG tanpa adanya Due Diligence serta tanpa adanya Analisa Risiko yang kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA) tanpa adanya pesetujuan dari Bagian Legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina.
"Sehingga, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Roc Oil Company Limited Australia," tutur JPU.
(Baca juga: Mantan Dirut Pertamina Karen AgustiawanTersangka Korupsi Rp568 M )
Atas perbuatannya, Karen diduga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp568.066.000.000 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Perhitungan Kerugian Negara dari Kantor Akuntan Publik Soewarno, akuntan independen, nomor:032/LAI/PPD/KA.SW/XII/2017.
Karen didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Karen didakwa bersama dengan Fredrick Siahaan selaku Direktur Keuangan PT Pertamina dan Bayu Kristanto selaku Manager Merger and Akuisisi (MA) PT Pertamina, dan Genades Panjaitan selaku Legal Consul and Conoliance PT Pertamina.
"Karen Agustiawan didakwa bersama-sama sehingga merugikan negara Rp568 miliar," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) TM Pakpahan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (31/1/2019).
(Baca juga: Kasus Karen Bisa Berimbas Profesional Takut Ambil Langkah Strategis )
JPU berpandangan Karen telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum telah mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina, yang antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan Ketentuan atau Pedoman Investasi lainnya.
Adapun ketentuan atau pedoman investasi lainnya, yakni dalam Participating Interest (PI) atas Lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia Tahun 2009, yaitu telah memutuskan melakukan Investasi Participating Interest (PI) di Blok BMG Australia tanpa melakukan pembahasan atau kajian terlebih dahulu.
Selain itu, menyutujui PI Blok BMG tanpa adanya Due Diligence serta tanpa adanya Analisa Risiko yang kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA) tanpa adanya pesetujuan dari Bagian Legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina.
"Sehingga, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Roc Oil Company Limited Australia," tutur JPU.
(Baca juga: Mantan Dirut Pertamina Karen AgustiawanTersangka Korupsi Rp568 M )
Atas perbuatannya, Karen diduga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp568.066.000.000 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Perhitungan Kerugian Negara dari Kantor Akuntan Publik Soewarno, akuntan independen, nomor:032/LAI/PPD/KA.SW/XII/2017.
Karen didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(kri)