Berkas Lengkap, Polisi Serahkan Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan
A
A
A
JAKARTA - Polisi melakukan pelimpahan tahap dua berupa tersangka Ratna Sarumpaet dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, terkait kasus penyebaran berita hoaks mengingat berkas kasusnya sudah dinyatakan lengkap.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi selalu berkoodinasi dengan jajaran Kejaksaan terkait kasus tersebut. Kemarin, polisi menerima surat dari Kejati DKI kalau berkas Ratna sudah dinyatakan lengkap secara formil dan materilnya.
"Maka itu, hari ini kita lakukan pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang buktinya ke Kejari Jakarta Selatan sebagai tanggung jawab penyidik," ujarnya pada wartawan, Kamis (31/1/2019).
(Baca juga: Kejati DKI Jakarta Sebut Berkas Ratna Sarumpaet P21)
Menurutnya, Ratna setelah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan, bukanlah menjadi kewenangan kepolisian lagi. Maka itu, terkait proses penahanannya itu sudah menjadi kewenangan pihak Kejaksaan.
"Terkait kemungkinan adanya tersangka baru itu bisa saja terjadi yah, bergantung bagaimana fakta di lapangan," katanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi selalu berkoodinasi dengan jajaran Kejaksaan terkait kasus tersebut. Kemarin, polisi menerima surat dari Kejati DKI kalau berkas Ratna sudah dinyatakan lengkap secara formil dan materilnya.
"Maka itu, hari ini kita lakukan pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang buktinya ke Kejari Jakarta Selatan sebagai tanggung jawab penyidik," ujarnya pada wartawan, Kamis (31/1/2019).
(Baca juga: Kejati DKI Jakarta Sebut Berkas Ratna Sarumpaet P21)
Menurutnya, Ratna setelah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan, bukanlah menjadi kewenangan kepolisian lagi. Maka itu, terkait proses penahanannya itu sudah menjadi kewenangan pihak Kejaksaan.
"Terkait kemungkinan adanya tersangka baru itu bisa saja terjadi yah, bergantung bagaimana fakta di lapangan," katanya.
(maf)