Kejagung Tangkap Buron Korupsi yang Rugikan Negara Rp2,7 M
Kamis, 31 Januari 2019 - 03:20 WIB
Kejagung Tangkap Buron Korupsi yang Rugikan Negara Rp2,7 M
A
A
A
JAKARTA - Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menangkap Candra Kipu, terpidana kasus korupsi proyek rumput laut di Kabupaten Morotai pada 2009. Kasus Candra sudah berkekuatan tetap di Mahkamah Agung sejak 2012, tapi belum dieksekusi karena melarikan diri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Mukri mengatakan, Candra ditangkap pada Rabu (30/1). Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
"Candra Kipu diamankan sekira pukul 18.35 WITA di Desa Tolondadu 2, Kecamatan Bolang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Sulawesi Utara," kata Mukri dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Rabu (30/1/2019).
Setelah ditangkap, Candra dibawa ke Kejaksaan Kotamobagu, Sulawesi Utara. Rencananya, dia akan dibawa ke Maluku Utara untuk menjalani hukuman.
Candra merupakan pihak swasta dalam kasus korupsi proyek rumput laut yang merugikan negara hingga Rp2,7 miliar. Setelah ditangkap, Candra harus menjalani pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp200 juta. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,7 miliar.
Mukri menyebutkan, Candra merupakan buronan ketujuh yang ditangkap Kejaksaan Agung pada Januari 2019. Penangkapan ini merupakan bagian dari kerja Tim Tabur 31.1 yang dibentuk untuk menangkap para buronan. Sejak 2018, sudah 207 buronan Kejaksaan Agung yang ditangkap tim ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Mukri mengatakan, Candra ditangkap pada Rabu (30/1). Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
"Candra Kipu diamankan sekira pukul 18.35 WITA di Desa Tolondadu 2, Kecamatan Bolang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Sulawesi Utara," kata Mukri dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Rabu (30/1/2019).
Setelah ditangkap, Candra dibawa ke Kejaksaan Kotamobagu, Sulawesi Utara. Rencananya, dia akan dibawa ke Maluku Utara untuk menjalani hukuman.
Candra merupakan pihak swasta dalam kasus korupsi proyek rumput laut yang merugikan negara hingga Rp2,7 miliar. Setelah ditangkap, Candra harus menjalani pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp200 juta. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,7 miliar.
Mukri menyebutkan, Candra merupakan buronan ketujuh yang ditangkap Kejaksaan Agung pada Januari 2019. Penangkapan ini merupakan bagian dari kerja Tim Tabur 31.1 yang dibentuk untuk menangkap para buronan. Sejak 2018, sudah 207 buronan Kejaksaan Agung yang ditangkap tim ini.
(pur)