Hadapi Pemilu 2019, Kemendagri Gelar Rakornas Satpol PP

Rabu, 30 Januari 2019 - 14:17 WIB
Hadapi Pemilu 2019, Kemendagri Gelar Rakornas Satpol PP
Hadapi Pemilu 2019, Kemendagri Gelar Rakornas Satpol PP
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rakornas Satpol PP dan Satlinmas dalam Penyelenggaraan Trantibumlinmas untuk mendukung Pemilu 2019. Acara digelar di Hotel Mercure Ancol Jakarta Utara, rabu (30/1/2019).

Tujuan rakornas untuk mengkonsolidasikan penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat di daerah dalam menghadapi Pemilu serentak 2019. Ini agar tercipta kondisi yang aman, tertib, demokratis dalam bingkai NKRI.

Dalam keterangan persnya, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, rakornas ini untuk konsolidasi saja dengan mengundang pimpinan Satpol PP seluruh Indonesia. Intinya sosialisasi peran Satpol PP sebagai pelaksana penegakan peraturan daerah.

“Untuk Pileg dan Pilpres 2019, Satpol PP harus berada di tengah-tengah masyarakat ikut mengamankan TPS, ikut mendorong warga untuk menggunakan hak pilihnya. Kemudian Satpol PP sebagai bagian dari Pemerintah ini harus berani menyampaikan kepada masyarakat apa yang sudah diprogramkan oleh pemerintahan saat ini,” kata Tjahjo.

Tjahjo juga mengutarakan bahwa suksesnya pelaksanaan Pemilu 2019 ditentukan oleh banyak faktor. Misalnya kesiapan penyelenggara Pemilu, pemerintah dan pemerintah daerah serta kesiapsiagaan dari aparat keamanan dalam mengantisipasi berbagai macam potensi kerawanan Pemilu.

“Adapun kerawanan yang perlu diwaspadai dalam menghadapi Pemilu 2019 antara lain terkait keamanan, netralitas ASN, isu SARA dan politik uang. Faktor keamanan, di daerah-daerah yang dapat terjangkau dengan aparat keamanan, potensi kerawanan keamanan dapat dinilai rendah namun di daerah tertentu yang lokasinya agak sulit dijangkau maka potensi kerawanan dari sisi keamanan dinilai lebih tinggi,” terangnya.

Selain itu, Tjahjo juga mengingatkan pemda mempunyai andil besar dalam memberikan bantuan dan fasilitasi dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pemilu. Salah satunya menciptakan situasi yang aman sebelum, pada saat dan setelah pelaksanaan Pemilu. Berdasarkan UU No 23/2014 tentang Pemda bahwa urusan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat merupakan urusan pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar.
Tjahjo juga menekankan poin-poin penting dalam Rakornas tersebut kepada seluruh jajaran Satpol PP. Pertama, Satpol PP merupakan aparat sipil negara (ASN) yang dituntut untuk bertindak netral.
Kedua, Satpol PP harus proaktif, mencermati kondisi dan dinamika di wilayahnya. Tujuannya menjaga stabilitas dan keamanan jelang pesta demokrasi. “Serta tetap konsisten menjaga citra dan wibawa penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana diamanatkan dalam Panca Wira Satya Polisi Pamong Praja,” tandasnya.

Ketiga, proaktif melakukan pengamatan situasi dan kondisi dalam rangka deteksi dini dan cegah dini terhadap potensi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum. Hal ini sangat penting mengingat anggota Satlinmas lebih memahami dan mengetahui setiap anggota masyarakat lainnya yang berada di lingkungannya.

Keempat, anggota Satlinmas diharapkan dapat bertugas secara optimal membantu petugas KPPS pada saat hari pemungutan suara agar berlangsung dengan aman, tertib dan tentram.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7018 seconds (0.1#10.140)